PLN Imbau Warga Jaga Jarak Aman Saat Pasang Dekorasi HUT RI Kasus Pengeroyokan di Desa Tamunarang, Polsek Sumay Tetapkan Tersangka Festival Batanghari 2025: Pemkab Tebo Dorong Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Puting Beliung Terjang Pasar Kersik Tuo Kerinci, Rumah dan Lapak Pedagang Rusak Parah Program S1 di IAI Tebo Tawarkan Fleksibilitas dan Jalur Khusus untuk Pekerja

Home / POLRES TEBO

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:53 WIB

Polres Tebo Tangkap Bandar Sabu di Teluk Pandak, Barang Bukti 9,30 Gram Diamankan

POLRES TEBO – Satresnarkoba Polres Tebo kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama MK(40),, berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin (17/3) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H.S.I.K.M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi S.H.M.H menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo terkait peredaran narkotika jenis sabu di Desa Teluk Pandak.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba. Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di RT 06 Desa Teluk Pandak,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Polsek Pelawan Singkut Ungkap Fakta di Balik Video Viral Pungli Sopir Truk

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,30 gram, 1 lembar plastik klip bekas, 2 lembar tisu, 1 kotak rokok Surya, 1 dompet merah putih, 1 pack plastik klip baru, 1 sendok pipet, 1 unit HP Vivo warna grey, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna putih, dan Uang tunai Rp 1.350.000,-.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan akan diperjualbelikan. Atas perbuatannya, Mukti dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Edi Hartono, Edukasi Siswa di Hari Sumpah Pemuda

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan serta uji laboratorium barang bukti di BPOM Jambi,” tambahnya.

Polres Tebo terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.***

Share :

Baca Juga

Berita

Tinjau Kondisi Banjir di Tebo, Wakapolda Jambi Siap Memberikan Bantuan kepada Masyarakat Terdampak

POLRES TEBO

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencurian Meteran Air di BTN Family Residence ditangkap Satreskrim Polsek Rimbo Bujang

Berita

Bakti Sosial Polri Presisi : Kapolres Tebo Berikan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Korban Banjir

POLRES TEBO

Kapolsek Tebo Ilir Gelar Silaturahmi untuk Menjaga Situasi Kondusif Jelang Pilkada 2024 di Kabupaten

POLRES TEBO

Polri Untuk Masyarakat, Kapolres Tebo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79

Hukum Kriminal

Polres Tebo Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Desa Aburan Batang Tebo

Narkoba

Satresnatkoba Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Pelayang

POLRES TEBO

Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tebo Hadirkan Layanan Kesehatan untuk Pengemudi Ojek