Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Kriminal / POLRES TEBO

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:20 WIB

Polres Tebo Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

POLRES TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial ZI (40), seorang petani, ditangkap pada Jumat (18/10) lalu.

 

Penangkapan ini dilakukan setelah Unit IV PPA Satreskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan Polisi yang diterima Polres Tebo. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang cukup, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap ZI. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat kejadian pencabulan.

BACA JUGA :  Bawa 1,2 Kg Emas Ilegal, Dua Pria Dibekuk di Bangko

 

Kapolres Tebo, AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi kinerja tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus ini. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K., S.I.K. menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap seluruh modus operandi pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Terungkap, SF Tewas Usai Menenggak Racun Potasium kekasih korban ditetapkan sebagai tersangka

 

Atas perbuatannya, ZI dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk kasus ini cukup berat, yakni penjara minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Bungo

Polres Bungo Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Satu Pelaku Diamankan

Batanghari

Pria Viral Yang Maki-maki Polisi Patroli Ternyata Pasien RSJ Jambi

POLRES TEBO

Dua Korban Meninggal Akibat Keracunan Madu Kelulut di Dusun Sentanu, Tebo

Berita

Suami Bunuh Istri Di Tebo, Mayat Korban Ditemukan Dikebun

Berita

Tiga Pengguna Dan Pengedar Narkoba Berhasil Di Ringkus Satresnarkoba Polres Merangin

Narkoba

Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Polres Tebo Amankan Pelaku Dan Barang Bukti Sabu 35,34 Gram

Narkoba

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Desa Aur Cino

POLRES TEBO

Tindak lanjuti Program Asta Cita Presiden RI, Satresnarkoba Polres Tebo langsung gerak laksanakan Razia Tempat Hiburan Malam