Tumpah, Kekecewaan Honorer Merangin Saat Audiensi ke Dewan Tatap Muka Bersama Agus Nazar, Datuk Sahak: Kami Nak Bersandar Kayu Nan Gedang LSM KOMPEJ dan LPK Ungkap Skandal Pasokan Galian C Ilegal untuk Proyek SKPD Kerinci : Desak Polda Jambi Bertindak Kapolres Tebo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Siginjai 2024 Puluhan koordinator Relawan Srikandi Di Dua Kelurahan Nipah Panjang Siap Hantarkan Dilla – Muslimin Jadi Bupati Tanjab Timur

Home / Bungo / Daerah / Kriminal

Sabtu, 8 Juli 2023 - 10:51 WIB

Polres Bungo Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Satu Pelaku Diamankan

INFONEGERIJAMBI.COM, BUNGO – Kepolisian Resort (Polres) Bungo berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang pelaku atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diwilayah Kabupaten Bungo, Jambi.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP. Septa Badoyo mengungkapkan, pelaku yang diamankan merupakan seorang wanita berinisial RC (25), warga Dusun Danau Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi.

“Satu pelaku yang kita amankan berinisial RC, atas dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang, atau TPPO,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP. Septa Badoyo, Rabu (05/07/2023).

Septa menjelaskan, pelaku RC berhasil diamankan saat sedang berada disalah satu rumah kost yang ada diwilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Selasa (04/07/2023) sekitar pukul 00.30 Wib.

“Penangkapan Tersangka RC tersebut dilakukan di kamar salah satu rumah Kost di jalan Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih, pada hari Selasa (04/07/2023) sekitar pukul 00.30 WIB,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tim Wasnaker Dan Dinas ESDM Jambi Segera Turun Ke TKP Terkait Tewasnya Operator Alat Berat Tambang PT. KBPC

Ia menerangkan, penangkapan pelaku RC dilakukan petugas, berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya seorang wanita yang menawarkan perempuan pekerja sexual kepada laki-laki yang membutuhkan pelayanan jasa sexual.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah kost tersebut, dan mendapatkan adanya seorang laki-laki dan seorang perempuan yang akan melakukan persetubuhan.

“Atas dasar informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kost dan bekerjasama dengan pengurus kost untuk melakukan pemeriksaan, dan tibanya di kamar nomor 13 Tim Opsnal menemukan adanya seorang laki-laki dan seorang perempuan mau melakukan perbuatan persetubuhan,” terangnya.

Ditambahkan Septa, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, diketahui kalau seorang perempuan yang mau melakukan perbuatan persetubuhan bisa datang ke tempat kost tersebut karena ditawarkan oleh tersangka kepada laki-laki hidung belang untuk melakukan pelayanan sexual dengan tarif Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

BACA JUGA :  WBI Menyala-nyala Di Provinsi Jambi, Ardi Harmaini Bilang Gini

“Saat diinterogasi, pelaku menawarkan seseorang wanita kepada laki-laki dengan harga Rp.500.000, dan melakukan persetubuhan di rumah kost tersebut,” tambahnya.

Dari penangkapan pelaku RC, Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru berisikan bukti chat dan Uang tunai sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah).

“Pelaku yang diamankan tersebut akan disangkakan dengan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Pewarta : ( Khefin )

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Tebo Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Persiapan Penanggulangan Bencana Alam

Politik

Silaturahmi dengan Tomas desa waneraja, agus Rubianto paparkan visi misi

Berita

Warga Sungai Gelam Tetap Pilih Masnah Busro

Politik

Usman Dampingi Calon Bupati Nomor Urut 2 Hj Dillah Hich – Muslimin Tanja, Pengukuhan Tim Milenial

Berita

Danrem 042/Gapu Resmikan Kantor Koramil 419-05/Geragai

Tebo

Inisiator Kawal Pemilu Bersih Datangi KPUD Tebo, Ada Apa???

Berita

Tinjau Kondisi Banjir di Tebo, Wakapolda Jambi Siap Memberikan Bantuan kepada Masyarakat Terdampak

Berita

Presiden Jokowi Berkunjung Ke Jambi, Kapolda Jambi Bersama Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gabungan