Masyarakat Semangkin Resah, akibat ula Hauling batu bara. Diduga ilegal dilokasi IUP PT.BBI Ratusan Warga Desa Punti Kalo Tebo Protes Tanah yang Dipatok TNI Afriansyah di Pilkada Tebo, Dr. Azri : Sebuah Ikon Bahwa Orang Pergerakan Juga Pantas Menjadi Pemimpin Langgar Perda Sepadan Jalan, Gema Tipikor Minta Pemkab Bongkar RKB dan Pagar TK Pertiwi Pulau Temiang Satnarkoba Polres Tebo Kembali Menciduk Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Home / Bungo / Daerah / Kriminal

Sabtu, 8 Juli 2023 - 10:51 WIB

Polres Bungo Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Satu Pelaku Diamankan

INFONEGERIJAMBI.COM, BUNGO – Kepolisian Resort (Polres) Bungo berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang pelaku atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diwilayah Kabupaten Bungo, Jambi.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP. Septa Badoyo mengungkapkan, pelaku yang diamankan merupakan seorang wanita berinisial RC (25), warga Dusun Danau Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi.

“Satu pelaku yang kita amankan berinisial RC, atas dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang, atau TPPO,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP. Septa Badoyo, Rabu (05/07/2023).

Septa menjelaskan, pelaku RC berhasil diamankan saat sedang berada disalah satu rumah kost yang ada diwilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Selasa (04/07/2023) sekitar pukul 00.30 Wib.

“Penangkapan Tersangka RC tersebut dilakukan di kamar salah satu rumah Kost di jalan Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih, pada hari Selasa (04/07/2023) sekitar pukul 00.30 WIB,” jelasnya.

BACA JUGA :  Polsek Rimbo Bujang Backup Polsek Sitiung 1 Koto Agung Tangkap Pelaku Pencurian Sapi

Ia menerangkan, penangkapan pelaku RC dilakukan petugas, berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya seorang wanita yang menawarkan perempuan pekerja sexual kepada laki-laki yang membutuhkan pelayanan jasa sexual.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah kost tersebut, dan mendapatkan adanya seorang laki-laki dan seorang perempuan yang akan melakukan persetubuhan.

“Atas dasar informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kost dan bekerjasama dengan pengurus kost untuk melakukan pemeriksaan, dan tibanya di kamar nomor 13 Tim Opsnal menemukan adanya seorang laki-laki dan seorang perempuan mau melakukan perbuatan persetubuhan,” terangnya.

Ditambahkan Septa, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, diketahui kalau seorang perempuan yang mau melakukan perbuatan persetubuhan bisa datang ke tempat kost tersebut karena ditawarkan oleh tersangka kepada laki-laki hidung belang untuk melakukan pelayanan sexual dengan tarif Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

BACA JUGA :  Tokoh Pemuda Kecamatan VII Koto Ini Nyatakan Dukungan Kuat Kepada Afriansyah Bakal Calon Bupati Tebo, Ini Alasannya

“Saat diinterogasi, pelaku menawarkan seseorang wanita kepada laki-laki dengan harga Rp.500.000, dan melakukan persetubuhan di rumah kost tersebut,” tambahnya.

Dari penangkapan pelaku RC, Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru berisikan bukti chat dan Uang tunai sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah).

“Pelaku yang diamankan tersebut akan disangkakan dengan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Pewarta : ( Khefin )

Share :

Baca Juga

Berita

Usai Gasak Rokok Dengan Nilai Puluhan Juta Rupiah, Seorang Pelaku Tak Berkutik Saat Diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Manau

Berita

Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Polres Tebo Gelar Konferensi Pers

Berita

Kabupaten Tebo Diterjang Hujan Angin, Pohon dan Tiang Listrik Roboh

Berita

MTQ ke Vll Tingkat Kelurahan Sungai Bengkal Resmi Dibuka Berjalan Sukses

Berita

Tanggapi Soal Kepindahan Dodi Sularso ke PKB, Sy. Fasha : Dalam Politik sesuatu yang Wajar

Muaro Jambi

Mutasi di Polres Muaro Jambi, Ini Nama-namanya Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jambi

Berita

DI DUGA OKNUM ANGGOTA DPRD TEBO SELINGKUHI ISTRI ORANG

Berita

Jadi Penadah Barang Hasil Curian, Pemuda ini Diancam Pidana 4 Tahun Penjara