Aliansi Pemuda Tebo Surati Kejari, Tuntut Kejelasan Kasus PPPK dan Dana Bantuan Siswa Perkuat Sinergi Desa, Rakerda APDESI Provinsi Digelar di Tebo DPRD Tebo Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD-P 2025 dan RPJMD 2025–2029 Anggaran Alkes RSUD Ahmad Ripin Capai Rp14,8 Miliar, Dewan dan Dinkes Bungkam Kejari Tebo Dalami Kasus Pasar Tanjung Bungur, Geledah Rumah Tersangka Edy Sofyan

Home / Bungo / Daerah / Kriminal

Sabtu, 8 Juli 2023 - 10:51 WIB

Polres Bungo Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Satu Pelaku Diamankan

INFONEGERIJAMBI.COM, BUNGO – Kepolisian Resort (Polres) Bungo berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang pelaku atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diwilayah Kabupaten Bungo, Jambi.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP. Septa Badoyo mengungkapkan, pelaku yang diamankan merupakan seorang wanita berinisial RC (25), warga Dusun Danau Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi.

“Satu pelaku yang kita amankan berinisial RC, atas dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang, atau TPPO,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP. Septa Badoyo, Rabu (05/07/2023).

Septa menjelaskan, pelaku RC berhasil diamankan saat sedang berada disalah satu rumah kost yang ada diwilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Selasa (04/07/2023) sekitar pukul 00.30 Wib.

“Penangkapan Tersangka RC tersebut dilakukan di kamar salah satu rumah Kost di jalan Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih, pada hari Selasa (04/07/2023) sekitar pukul 00.30 WIB,” jelasnya.

BACA JUGA :  Menjelang Pemilu Serentak 2024, Ini Pesan Ketua Lembaga Adat Merangin

Ia menerangkan, penangkapan pelaku RC dilakukan petugas, berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya seorang wanita yang menawarkan perempuan pekerja sexual kepada laki-laki yang membutuhkan pelayanan jasa sexual.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah kost tersebut, dan mendapatkan adanya seorang laki-laki dan seorang perempuan yang akan melakukan persetubuhan.

“Atas dasar informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kost dan bekerjasama dengan pengurus kost untuk melakukan pemeriksaan, dan tibanya di kamar nomor 13 Tim Opsnal menemukan adanya seorang laki-laki dan seorang perempuan mau melakukan perbuatan persetubuhan,” terangnya.

Ditambahkan Septa, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, diketahui kalau seorang perempuan yang mau melakukan perbuatan persetubuhan bisa datang ke tempat kost tersebut karena ditawarkan oleh tersangka kepada laki-laki hidung belang untuk melakukan pelayanan sexual dengan tarif Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

BACA JUGA :  Tinjau Lokasi Banjir, Kapolres Merangin Dirikan Posko dan Bantu Evakuasi Warga

“Saat diinterogasi, pelaku menawarkan seseorang wanita kepada laki-laki dengan harga Rp.500.000, dan melakukan persetubuhan di rumah kost tersebut,” tambahnya.

Dari penangkapan pelaku RC, Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru berisikan bukti chat dan Uang tunai sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah).

“Pelaku yang diamankan tersebut akan disangkakan dengan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Pewarta : ( Khefin )

Share :

Baca Juga

DPRD

Resmi dilantik, Djokas Siburian Sasar Ekonomi Masyarakat

DPRD

Tak Cuman Islamic Center 5 Proyek Multiyears Dinilai Bermasalah, Dewan Ini Berencana Lapor Temuannya ke KPK

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Bangun Tiga Kolam Ikan untuk Dukung Ketahanan Pangan di Desa Teluk Kuali

Tebo

Ustadz Mamad dan Lurah Tebing Tinggi Meriahkan Peringatan Isra Mi’raj di Perumahan Tebo Makmur

Bungo

Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa Tanah Periuk ‘Jontoni Fadila Bin (Alm) Sanusi Telah Di Vonis Oleh Majelis Hakim

POLRES TEBO

Jelang Pilkada Serentak, Polres Tebo Gelar Rapat Koordinasi dan Latihan Pra Operasi Mantap Praja 2024

Politik

Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat Batak Desa Perintis Agus-Nazar Dapat Dukungan Penuh

Kota Jambi

Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Berlangsung Aman dan Kondusif di Kota Jambi, Alharis : terima kasih kepada Polri, TNI, dan seluruh pihak terkait