Pj Bupati Apresiasi HUT ke-1 DPC PBB Merangin Yayasan ORIK Adakan Pameran e-craf Dalam Wujud Pameran Seni Rupa Presisi Tahun 2023 ” Dengan Tema “Adat, Budaya dan Lingkungan” Polres Sarolangun Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Kurir Narkoba 1 Kg, Kapolres: Ancaman Maksimal Hukuman Mati Dinihari RAPBD 2024 Disepakati, Pj Bupati Merangin H Mukti Sampaikan Apresiasi ke Dewan Kapolres Pimpin Apel Serah Terima Jabatan

Home / Bungo / Daerah / Kriminal

Sabtu, 8 Juli 2023 - 10:51 WIB

Polres Bungo Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Satu Pelaku Diamankan

INFONEGERIJAMBI.COM, BUNGO – Kepolisian Resort (Polres) Bungo berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang pelaku atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diwilayah Kabupaten Bungo, Jambi.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP. Septa Badoyo mengungkapkan, pelaku yang diamankan merupakan seorang wanita berinisial RC (25), warga Dusun Danau Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi.

“Satu pelaku yang kita amankan berinisial RC, atas dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang, atau TPPO,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP. Septa Badoyo, Rabu (05/07/2023).

Septa menjelaskan, pelaku RC berhasil diamankan saat sedang berada disalah satu rumah kost yang ada diwilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Selasa (04/07/2023) sekitar pukul 00.30 Wib.

“Penangkapan Tersangka RC tersebut dilakukan di kamar salah satu rumah Kost di jalan Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih, pada hari Selasa (04/07/2023) sekitar pukul 00.30 WIB,” jelasnya.

BACA JUGA :  Betara Rawan Lakalantas, Kasatlantas : Jika Mengantuk Lebih Baik Istirahat

Ia menerangkan, penangkapan pelaku RC dilakukan petugas, berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya seorang wanita yang menawarkan perempuan pekerja sexual kepada laki-laki yang membutuhkan pelayanan jasa sexual.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah kost tersebut, dan mendapatkan adanya seorang laki-laki dan seorang perempuan yang akan melakukan persetubuhan.

“Atas dasar informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kost dan bekerjasama dengan pengurus kost untuk melakukan pemeriksaan, dan tibanya di kamar nomor 13 Tim Opsnal menemukan adanya seorang laki-laki dan seorang perempuan mau melakukan perbuatan persetubuhan,” terangnya.

Ditambahkan Septa, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, diketahui kalau seorang perempuan yang mau melakukan perbuatan persetubuhan bisa datang ke tempat kost tersebut karena ditawarkan oleh tersangka kepada laki-laki hidung belang untuk melakukan pelayanan sexual dengan tarif Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

BACA JUGA :  Tidak Mau Disebut Tebang Pilih, Satpol PP Razia Hiburan Malam Dan Kost Di Bungo

“Saat diinterogasi, pelaku menawarkan seseorang wanita kepada laki-laki dengan harga Rp.500.000, dan melakukan persetubuhan di rumah kost tersebut,” tambahnya.

Dari penangkapan pelaku RC, Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru berisikan bukti chat dan Uang tunai sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah).

“Pelaku yang diamankan tersebut akan disangkakan dengan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Pewarta : ( Khefin )

Share :

Baca Juga

Tebo

Polres Tebo Gelar Latihan Pra Operasi Pekat I Siginjai 2023

Bungo

8 Orang Pejabat Eselon II Pemkab Bungo 2023 Di Lantik Oleh Bupati Bungo H. Mashuri, SP. ME

Berita

Breaking news…!!!Warga Pemuncak (Berau) Heboh, Seorang Siswi SMP Di temukan Tewas dengan leher hampir Putus

Berita

Deklarasi Damai Pemilu 2024, Polres Tebo Ajak Seluruh Peserta Pemilu Untuk Ciptakan Situasi Damai

ASN

Diduga Oknum ASN Inisial ‘MJK’ Dan Masih Beristri Selingkuh Dengan Wanita Besuami Di Maro Sebo Ulu

Berita

Pj. Bupati Aspan Cek Warga Terdampak Angin Puting Beliung Di Sungai Rambai

Berita

Razia Gabungan Satpol PP dan Polres Tanjab Timur Amankan Obat-Obatan Kadaluwarsa dan Ikan Berformalin

Daerah

Pengguna Jasa Jalan Raya Umum, Mengeluh : Truk angkutan batubara, “Bikin Repot kendaran lain”