Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman WALHI Desak PT SAL Segera Selesaikan Konflik dengan Suku Anak Dalam di Tebo

Home / POLRES TEBO

Rabu, 20 November 2024 - 09:08 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap 1 Pengedar Sabu di Tebo Ilir

BERITA POLRES TEBO – Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Dusun Air Panas, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Penangkapan dilakukan pada sekitar pukul 21.30 WIB, Jum’at(15/11/2024).

 

Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi terkait aktivitas seorang bandar narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap seorang tersangka bernama MH (36), Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 42 paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat 5,40 gram, serta beberapa barang bukti lainnya seperti plastik klip, alat hisap, dompet kecil, dan sejumlah uang tunai sebesar Rp4.370.000. Selain itu petugas juga menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkoba.

BACA JUGA :  Kejari Tebo Geledah Rumah Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur, Satu Unit Mobil Diamankan

 

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jeki Noviardi S.H,M.H menyatakan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang bukti sabu tersebut dan rencananya akan dijual.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satu Residivis Baru Bebas

 

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan kerja keras anggota di lapangan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebo,” Pungkas Kasat Narkoba.

 

Adapun tindak lanjut dari penangkapan ini adalah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran lainnya. Tersangka akan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share :

Baca Juga

POLRES TEBO

Kapolres Tebo Hadiri Silaturahmi Dandim 0416/Bute Yang Baru, Tegaskan Komitmen Sinergi

Kriminal

Ungkap Pencurian Ternak, Polsek Tengah Ilir Amankan Dua Sapi dan Seorang Pelaku

Daerah

Sat Resnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tengah Ilir, Amankan 14 Paket Narkotika

POLRES TEBO

Penelitian Puslitbang Polri Terkait Evaluasi Website dan Peralatan Rekrutmen Anggota Polri di Polres Tebo

Narkoba

Satresnarkoba Polres Tebo Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Rimbo Bujang

POLRES TEBO

Dukung Program Nasional, Polsek Muara Tabir Lakukan Penanaman Jagung di Tambun Arang

Hukum

Tim Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Suami – Istri Pengedar Narkoba, Amankan 15 Paket Sabu

Berita

Giat Polres Tebo melaksanakan Gelar Operasional Bulanan dan Polsek Jajaran