Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / POLRES TEBO

Rabu, 20 November 2024 - 09:08 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap 1 Pengedar Sabu di Tebo Ilir

BERITA POLRES TEBO – Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Dusun Air Panas, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Penangkapan dilakukan pada sekitar pukul 21.30 WIB, Jum’at(15/11/2024).

 

Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi terkait aktivitas seorang bandar narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap seorang tersangka bernama MH (36), Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 42 paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat 5,40 gram, serta beberapa barang bukti lainnya seperti plastik klip, alat hisap, dompet kecil, dan sejumlah uang tunai sebesar Rp4.370.000. Selain itu petugas juga menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkoba.

BACA JUGA :  Masyarakat Semangkin Resah, "Akibat ulu penambang batu bara ilegal" Masih beraktivitas

 

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jeki Noviardi S.H,M.H menyatakan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang bukti sabu tersebut dan rencananya akan dijual.

BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas Polsek Serai Serumpun Dukung Program Ketahanan Pangan di Ponpes Darul Qur’an

 

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan kerja keras anggota di lapangan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebo,” Pungkas Kasat Narkoba.

 

Adapun tindak lanjut dari penangkapan ini adalah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran lainnya. Tersangka akan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share :

Baca Juga

POLRES TEBO

Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar

Narkoba

157 Gram Sabu Diamankan, Tiga Tersangka Diciduk di Desa Pemayungan

POLRES TEBO

Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Polres Tebo Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar

Berita

Binrohtal Rutin Polres Tebo di Masjid Baitul Mu’min Selama Bulan Suci Ramadhan

Hukum Kriminal

Polres Tebo Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Desa Aburan Batang Tebo

Berita

Satlantas Polres Tebo Tindak Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Badan Jalan Lintas Tebo Bungo

Berita

Apel Gelar Pasukan OPS Kepolisian Terpusat dalam rangka Pangamana Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

POLRES TEBO

Polres Tebo Borong Tiga Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-79