Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Narkoba / POLRES TEBO

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:49 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

POLRES TEBO – Satresnarkoba Polres Tebo mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tebo. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil mengamankan dua pelaku beserta sejumlah barang bukti di Kelurahan Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah.

 

Dua tersangka yang diamankan dalam operasi ini adalah ZH(45) dan BA(25), Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo terhadap jaringan pengedar narkotika di wilayah tersebut.

BACA JUGA :  Tiga Pengguna Dan Pengedar Narkoba Berhasil Di Ringkus Satresnarkoba Polres Merangin

 

Kasat Resnarkoba Polres Tebo AKP Jeki Noviardi S.H.M.H menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka BA Dari hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ZH, Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 13 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 8,59 gram yang disembunyikan oleh pelaku.

 

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya

Uang tunai Rp3.200.000, Tiga unit handphone berbagai merek, Dua unit sepeda motor, Plastik klip kemasan sabu dan alat penyimpanan.

BACA JUGA :  500 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh 2025 di Tebo, Satlantas Fokus pada Edukasi dan Keselamatan

 

Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kedua pelaku kini diamankan di Polres Tebo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.***

 

Humas Polres Tebo 

Share :

Baca Juga

Narkoba

Warga Resah, Peredaran Narkoba di Kecamatan Sadu Kian Marak

Hukum Kriminal

140 Liter Pertalite Diamankan, Warga Desa Kemantan Ditahan Polisi

POLRES TEBO

Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Tengah Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Hibrida di Desa Semabu

Berita

Perangi PETI Lima Orang Pelaku Diringkus Polres Tebo

POLRES TEBO

Polres Tebo Gelar Dzikir dan Doa Bersama Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Berita

Satresnarkoba Polres Tebo Kembali Tangkap Pengedar Sabu

Berita

Cek kesiapan Pos Pangamanan dan Pos Pelayanan OPS Lilin 2023 Wilkum Polres Tebo

Daerah

Polres Tebo Terima Laporan Warga Temukan Mayat di Kebun, Tim Inafis Lakukan Olah TKP