Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Batanghari

Rabu, 11 Desember 2024 - 01:22 WIB

Sopir Angkutan Batubara Parkir Sembarangan, Satlantas Polres Batanghari Keluarkan Surat Tilang

Angkutan Batubara yang Melanggar

Angkutan Batubara yang Melanggar

BERITA BATANGHARI – Petugas Satlantas Polres Batanghari menindak angkutan batubara yang diduga melanggar Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024. Hal ini dilakukan untuk menegakkan aturan lalu lintas yang mengatur angkutan batubara.

 

Pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 19.55 WIB, petugas menyetop beberapa angkutan batubara di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di rute Muara Bulian-Bajubang.

 

Petugas memberikan surat tilang kepada sopir angkutan batubara yang melanggar dan meminta mereka untuk memutar balik kendaraan.

BACA JUGA :  25 Nama - Nama Nabi Beserta Mukjizat nya..!!!

 

Beberapa sopir truk batubara yang menyaksikan penindakan tersebut malah memilih untuk berhenti dan parkir sembarangan di bahu jalan Jendral Sudirman, menghindari penindakan lebih lanjut.

 

Kasat Lantas Polres Batanghari, IPTU Agung Prasetyo Soegiono, menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada aturan atau instruksi yang membolehkan angkutan batubara melintas di jalan umum, baik jalan provinsi maupun nasional.

 

Agung menjelaskan bahwa apabila angkutan batubara tertangkap melanggar, pihaknya akan menindak tegas. Penegakan hukum akan terus dilakukan oleh petugas di lapangan.

BACA JUGA :  Kisah Pilu PKL Bangko, Suami Sakit, Sekolah Anak Terancam

 

Agung mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan penindakan terhadap sopir angkutan batubara yang mencoba menghindari aturan. Patroli rutin dilaksanakan setiap malam oleh pihak Satlantas.

 

Saat ini, sesuai dengan instruksi Gubernur Jambi, material batubara hanya diperbolehkan untuk diangkut melalui jalur air.

 

Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan patroli dan penindakan setiap malam, serta menindak oknum-oknum yang melanggar ketentuan Yang telah ditetapkan.***

Share :

Baca Juga

Batanghari

Cibiran Masyarakat Tidak Gentarkan Semangat Kapolsek Batin XXIV untuk Sita Kendaraan Debitur

Batanghari

Lagi Asik Bermain Banjir, 3 Orang Anak di Olak Kemang Tewas Tenggelam

Batanghari

Safari Politik Di Tiga Kabupaten, Romi Hariyanto Di Sajikan Kuliner Khas Daerah Mersam

Batanghari

Kacabjari Tembesi Berikan Piagam Penghargaan kepada Empat Media online

Batanghari

Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H / 2024 M, Bupati Batanghari Mengadakan Syukuran

Batanghari

Wabup Bakhtiar Buka Bimtek KHA Untuk Wujudkan KLA di Batang Hari

Batanghari

Oknum Guru Di Batanghari Di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Batanghari

Seorang Ibu di Tebo Melahirkan Bayi Kembar Empat di RS Mitra Medika Batanghari