Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Kerinci

Jumat, 1 November 2024 - 22:56 WIB

Tak Netral, Diduga Staf Panwascam Bukit Kerman Kerinci Terancam Pidana

KERINCI, INFONEGERIJAMBI.COM – Sebagai penyelenggara pemilu, bersikap netral dan independen adalah prinsip dasar yang wajib dipegang teguh oleh setiap individu yang terlibat.

 

Tidak hanya bekerja dengan memakan uang negara, namun setiap petugas pemilu juga telah bersumpah untuk menjunjung tinggi integritas, ketidakberpihakan, dan keadilan dalam tugas.

 

Namun ironisnya, perilaku Martias Putra, salah satu staf Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bukit Kerman, baru-baru ini menimbulkan pertanyaan serius terkait sikap netralitas tersebut.

 

Martias terlihat secara membabibuta membagikan berita yang memojokkan salah satu calon bupati Kerinci Monadi, dari sebuah situs media online, Kerincikito.com yang berjudul “Rekam Jejak Mencatat Monadi Tidak Pernah Konsisten Terhadap Kabupaten Kerinci,”.Narasi berita itu secara terang-terangan menuding Monadi sebagai pembelot karena mendukung Al Haris pada Pilgub 2020 lalu.

BACA JUGA :  Banjir Melanda Dua RT di Dusun 1 Desa Kuala Dasal

 

Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi bukti nyata pengkhianatan terhadap netralitas pemilu

Dari pantauan, terlihat Martias dengan menggunakan nomor WhatsApp (WA) 081278633186 membagikan berita tersebut di group-group WA.

 

Selain situs media, dia juga membagikan link Tiktok yang isi beritanya sama seperti di situs media, M. Aidil, Korwil Dapil 4 Monadi – Murison menyebutkan, tindakan Martias menodai netralitas dan menyebarkan berita yang memihak merupakan pelanggaran berat yang tak bisa ditolerir. Perbuatan ini bisa berujung pada sanksi pidana. Dia meminta Bawaslu Kerinci untuk segera memecat Martias dari tugasnya.

BACA JUGA :  ASN Disbudpar Jambi Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak

Ini adalah contoh konkret pengkhianatan penyelenggara pemilu. Bawaslu wajib menunjukkan komitmen independensi dengan memecat Martias dan memprosesnya secara hukum!” tegasnya, Jumat (01/11/24)

 

Dia mengatakan akan melaporkan hal ini ke apparat penegak hukum karena dinilai sudah masuk ke ranah pidana. “Bukti-buktinya sudah kami dapatkan, segera akan kami laporkan,” ucapnya.***

Share :

Baca Juga

Kerinci

Realisasi Belum Jelas, HIMSAK Minta DPRD Provinsi Jambi Dapil IV Desak Gubernur Realisasikan TPA Regional

Kerinci

EDILAN NAHKODAI HMI CABANG KERINCI-SUNGAI PENUH

Berita

Jelang Pemilu 2024, Polres Kerinci Gelar Pengamanan Kantor Bawaslu Kabupaten Kerinci

Kerinci

Puting Beliung Terjang Pasar Kersik Tuo Kerinci, Rumah dan Lapak Pedagang Rusak Parah

Kerinci

Geger! Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga Pendung Mudik, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita

Ditumbuhi Pohon Pisang, Begini Kondisi Terbaru Jalan Produksi Lokasi 6 di Desa Semumu

Kerinci

Perusak Baleho Romi – Sudirman Kabupaten Kerinci Dilaporkan Ke Bawaslu

Daerah

Rapat Forum Mahasiswa Kip-K : Begini Respon Kader HMI