Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Tanjab Timur

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:41 WIB

Terkait Ram Sawit Tanjab Timur Ini Penjelasan Kadis Perizinan

TANJAB TIMUR – Tujuan dari RAM (Timbangan) sawit adalah sebagai pedagang antara petani atau agen kelapa sawit dan perusahaan pengolah kelapa sawit yang biasanya dibuka di area dekat perkebunan sawit rakyat. Oleh karena itu, banyak petani kelapa sawit memilih menggunakan RAM sawit untuk menjual hasil panennya kepada perusahaan pengolah kelapa sawit.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) Ibu Rina Mariana, S.Kom menyampaikan kepada awak medi ini melaui via WhasApp selasa 11/02/2025, Kadis menjelaskan Untuk PAD tidak dihasilakan dari RAM dan prizinan berusaha dilaksanakan melalui OSS.

BACA JUGA :  6 Keutamaan 10 Hari Pertama Puasa Ramadan yang Perlu Diketahui

 

“Untuk PAD tidak dihasilkan dari RAM bang, untuk data RAM berizinan silahkan bersurat ke kantor bang, sebagai dasar Kami mengeluarkan data. Perizinan berusaha dilaksanakan melalui syatem OSS, termasuk RAM sawit yang menurut PP No 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko, termasuk dalam KLBI 46202 ( perdagangan besar buah yang mengandung minyak) dan termasuk dalam resiko rendah, yang hanya diterbitkan melalui OSS adalah dengan NIB, terkait tata ruang dihimbau kepada pelaku usaha untuk menyesuikn lokasi usahanya dengan tata ruang, ( Dinas PU) kabupaten dan terkait dengan lingkungan, pelaku usaha dihimbau untuk berkoordinasi dengan Dinas lingkungan Hidup dan Lalin ( lalu lintas) termasuk dalam dukumen lingungan. Terang kadis

BACA JUGA :  Diduga Proyek Siluman Akhir Tahun, Pengerjaan Asal Jadi

 

Kadis juga menyampaikan jika ada temuan RAM yang belum mempunyai Izin mempersilahkan berkoordinasi dengan Pol PP.

 

“Jika ada RAM yang belum mempunyai izin silahkan berkoordinasi dengan Polpp, karna yang belum punya izin bukan wewenang kami, itu wewenang APH ( Aparat Penegak Hukum) yang dapat menindaknya, jika yang punya izin, silhkan melaporkan kegitan usaha yang bermasalah ke DPMPTSP dan akan kami tindak dengan melaksanakan inpeksi kelapangan dan sanksi. Tutup Ibu Rina.

 

Salaming

Share :

Baca Juga

Daerah

Gerakan Bersih Sampah Serentak Bersama Polri, Polres Tanjab Timur Kerahkan 70 Personel

Peristiwa

Kebakaran Hebat di Sungai Itik, 15 Rumah Hangus dan Satu Korban Jiwa Ditemukan

Tanjab Timur

Jalan Kewenangan Provinsi Jambi, Seringkali Bebankan Warga Setempat

Politik

Menguat, Laskar 21 untuk Pilbup Tanjabtim dan Pilgub Jambi

Berita

Breaking News, PKS Resmi Usung Dilla Hich – MT

Tanjab Timur

Diduga Dilindungi, DPO Berinisial N Masih Bebas Pulang ke Rumah di Tengah Status Buron

Daerah

Bungatan berharap Periode ke dua gubernur alharis di harap mampu Mengatasi Defisit Anggaran Provinsi Jambi dengan langkah2 strategis

Tanjab Timur

Pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Makmur Diduga Bermasalah