Dihadapan Warga, Paslon Agus-Nazar Sampaikan Program Unggulan Dukungan Semakin Kuat, Desa Bungo Tanjung dan Jambu Siap Menangkan Pasangan Calon Agus – Nazar Sipropam Polres Tebo Gelar Gaktiplin di Polsek Tebo Ilir Dillah-Muslimin Calon Bupati Nomor Urut Dua Hadiri HUT ke 25 Tanjabtim Viralnya Larangan Berjualan Diarea Sekolah, Menurut Pedagang Hanya SDN/X179 Nipah Panjang Yang Memberlakukan

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Merangin

Jumat, 13 Oktober 2023 - 20:46 WIB

Terungkap, SF Tewas Usai Menenggak Racun Potasium kekasih korban ditetapkan sebagai tersangka

press rilis dihalaman Mapolres Merangin yang digelar beberapa barang bukti, baju, cangkul, sepeda motor, handphone,

press rilis dihalaman Mapolres Merangin yang digelar beberapa barang bukti, baju, cangkul, sepeda motor, handphone,

Infonegerijambi.com, MERANGIN – Teka – teki kasus tewasnya SF (21), warga Tegal Rejo kampung 8, kec. Margo tabir, kabupaten Merangin pada Agustus lalu akhirnya terungkap. Dari hasil penyelidikan dan beberapa barang bukti yang telah di amankan.

 Akhirnya pelaku Iva alias pandu (19), warga kampung 9, kec. Tabir lintas, merangin di tetapkan sebagai tersangka. Pelaku ditangkap sebelumnya sempat melarikan diri ditempat persembunyianya di Jl Tembusai Mantuil Komplek Warga Indah VII Rt.28 Rw. 2 Kelurahan Basiri Kecamatan Banjar Masin Barat, Kota Banjar Masin Kalimatan.

Mengetahui keberadaan pelaku satreskrim polres Merangin yang bekerja sama dengan Polresta Banjar Masin pada Jumat (06/10/2023) sekira pukul 13.00 Wib polisi meringkus dan pelaku langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA :  H. Aspan beri Waktu 3 bulan kepada Kelompok Tani Madu Bengkal Lengkapi Legalitas

Dari hasil press rilis dihalaman Mapolres Merangin yang digelar beberapa barang bukti, baju, cangkul, sepeda motor, handphone, dan isi chat WhatsApp korban dan pelaku akhirnya Kapolres Merangin AKBP. Ruri Roberto telah mengumpulkan bukti yang kuat. Dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Ruri Roberto juga mengatakan, Pelaku dan korban adalah sepasang kekasih. Telah menjalin hubungan dan akhirnya korban hamil. Disitu lah si pelaku meminta korban untuk mengugurkan kandungan menggunakan potasium ( racun ).

BACA JUGA :  Merangin Berbangga STQH XXVII Sukses, Suherman: Berkat Karja Karas Gubernur Jambi dan Jajarannya

” dari hasil laporan keluarga korban, kita lakukan penyelidikan dan melengkapi semua bukti. Akhirnya, polisi meringkus dan menetapkan tersangka kepada pelaku IVA alias pandu di Banjarmasin Kalimantan.” Terang Kapolres

Dilanjutkan Kapolres, Pelaku telah diamankan di Mapolres merangin beserta bukti- bukti lainnya. Pelaku mengakui memang benar telah memberikan potasium untuk gugurkan kandungan, serta melakukan perencanaan.

“Saat ini pelaku bersama beberapa alat bukti, berupa pakaian korban yang masih ada noda muntah korban, sisa Sianida Potasium, gelas, serta cangkul diamankan di Mapolres Merangin. Pelaku terancam dengan hukuman Minimal 20 tahun Penjara.”

Adean Mustafa 

Share :

Baca Juga

Berita

Binrohtal Rutin Polres Tebo di Masjid Baitul Mu’min Selama Bulan Suci Ramadhan

Hukum

Berlangsung Selama 3 jam, Rumah KR Petinggi Tim Aspan-Tono Kembali Di geladah Anggota Dirreskrimum polda jambi

Berita

Ini Daftar Eks Napi Korupsi-Narkoba yang Nyaleg DPRD Provinsi

Bungo

Lapor Ke LAM, Anak Negeri Antar Tando Patuh Dan Remaja Masjid Nyatakan Sikap Tolak Tempat Hiburan Malam Di Bungo

Politik

Sepakat Dukung Agus-Nazar, Masyarakat Sungai Keruh Berharap Pembangunan Insfratruktur,Pendidikan,Kesehatan

Berita

Audiensi BNNP IWO Jambi Sepakati Kolaborasi

Bungo

32 Pejabat Administrator Eselon III, Hari Ini Dilantik Oleh Wakil Bupati Bungo

Berita

1000 Tanda Tangan Masyarakat Tolak Pergeseran Tapal Batas Tanjab Barat