Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko I Sungai Alai Gelar Penyuluhan PHBS di SDN 207/VIII Polres Merangin Bekuk Pasangan Pengedar Ekstasi dan Sabu Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru

Home / Jambi / Pemprov

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:57 WIB

UMP Jambi 2025 Naik 6,5 Persen: Gubernur Al Haris Resmi Tandatangani

Gubernur Jambi, Al Haris

Gubernur Jambi, Al Haris

BERITA JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini, UMP Jambi meningkat dari Rp3.037.122 pada tahun 2024 menjadi Rp3.234.535 pada tahun 2025.

 

Besaran UMP ini ditentukan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang melibatkan serikat buruh, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi Jambi. Al Haris menandatangani keputusan ini pada 11 Desember 2024, tepat pada tenggat waktu yang ditetapkan.

 

Al Haris mengungkapkan bahwa kenaikan Rp197.412 dari tahun sebelumnya merupakan hasil perhitungan berdasarkan aturan dan kesepakatan. “UMP Jambi tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.234.535,” ujarnya.

 

Selain UMP, pemerintah juga menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sektor pertambangan dan perkebunan. Kenaikan ini mempertimbangkan kondisi kerja khusus di masing-masing sektor.

BACA JUGA :  140 Liter Pertalite Diamankan, Warga Desa Kemantan Ditahan Polisi

 

Pekerja sektor pertambangan mendapatkan kenaikan UMS sebesar 3 persen, sehingga upah mereka menjadi Rp3.299.270. Ini merupakan kebijakan baru yang diterapkan untuk sektor ini, mengingat tingginya risiko kerja yang dihadapi para pekerja.

 

Untuk sektor perkebunan, UMS ditetapkan sebesar Rp3.242.600. Nilai ini 0,25 persen lebih tinggi dibandingkan UMP yang berlaku, sebagai bentuk apresiasi terhadap pekerja di sektor tersebut.

 

Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa keputusan mengenai UMP dan UMS ini merujuk pada pedoman yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 2024. Selain itu, keputusan ini juga telah disetujui oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.

BACA JUGA :  Gubernur Jambi Lepas Ekspor Unggulan Senilai Rp 7,2 Miliar

 

Setelah penandatanganan oleh gubernur, UMP Jambi 2025 akan diajukan ke Kementerian Tenaga Kerja untuk mendapatkan pengesahan resmi. Proses ini menjadi tahap akhir sebelum kebijakan diterapkan.

 

Menurut Al Haris, kenaikan UMP Jambi 2025 sesuai dengan kebijakan nasional yang menetapkan kenaikan minimal 6,5 persen. “Intinya, kita tetap mengikuti arahan nasional agar tidak di bawah standar tersebut,” ungkapnya.

 

Dengan kenaikan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jambi, khususnya yang bekerja di sektor-sektor dengan risiko tinggi seperti pertambangan dan perkebunan. Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong perekonomian daerah.

 

Share :

Baca Juga

Jambi

Bakri Ancam PAW, Nasroel Ingatkan Kebijakan DPP Tak Tergantung DPW

Jambi

Dugaan Korupsi Rp 105 Miliar, Komisaris PT PAL Diperiksa Kejati Jambi

Berita

Gubernur Al Haris Hadiri Puncak HPN 2024

Jambi

Satu Lagi Terdakwa Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara

Jambi

Wacana Pembukaan Jalur Darat Angkutan Batu Bara Memicu Polemik di Jambi

Jambi

Kejati Jambi Tangkap Tersangka AE Kasus Korupsi Bank Jambi Rp310 Miliar

Jambi

Wisata Jambi Yang Wajib Masyarakat Jambi Ketahui

Daerah

Gubernur Jambi Laksanakan Safari Ramadhan di Sarolangun