Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Hukum Kriminal / POLRES TEBO

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:04 WIB

140 Liter Pertalite Diamankan, Warga Desa Kemantan Ditahan Polisi

POLRES TEBO – Seorang pria berinisial ST (44) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Tebo atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Mei 2025, di Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. “Kami telah mengamankan tiga alat bukti dan keterangan dari sejumlah saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana,” ujarnya.

BACA JUGA :  Satnarkoba Polres Tebo Kembali Menciduk Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

 

Tersangka diduga telah menyalahgunakan Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi. Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Datsun warna hitam dengan nomor polisi BH 9553 FI, empat galon berisi Pertalite sebanyak 140 liter, serta 28 galon plastik kosong berukuran 35 liter yang diduga akan digunakan untuk penyimpanan BBM ilegal.

BACA JUGA :  Warga Desa Sungai Rambai Tebo Ulu Geruduk Kantor Bupati Tebo, Ada Apa ???

 

Saat ini, ST telah ditahan di Rutan Polres Tebo dan akan menjalani proses hukuman hingga 11 Juni 2025. Penyidik juga sedang melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

“Penindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi hak masyarakat atas BBM subsidi,” tegas IPDA Ardimal.

 

Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyelewengan BBM subsidi dan segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan distribusi BBM di wilayahnya.***

Share :

Baca Juga

POLRES TEBO

Polres Tebo Gelar Dzikir dan Doa Bersama Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Berita

Kapolres Tebo Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Personil Polres Tebo

Daerah

Lakukan Kekerasan Terhadap Anak dibawah Umur, Seorang Remaja Diamankan

POLRES TEBO

Respons Cepat! Satlantas Tebo Amankan Lokasi Pohon Tumbang di Malam Hari

Hukum Kriminal

Polsek Rimbo Ilir Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sound System di Masjid Jamiat Taqwa, Kerugian Capai Rp 7 Juta

Berita

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Tebo Berlangsung Damai

Berita

Yayasan ORIK Adakan Pameran e-craf Dalam Wujud Pameran Seni Rupa Presisi Tahun 2023 ” Dengan Tema “Adat, Budaya dan Lingkungan”

Berita

Satreskrim Polres Tebo Bergerak Cepat: Pelaku KDRT Diamankan Setelah Laporan dari Korban