Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Home / Bungo / Daerah / Kriminal

Sabtu, 8 Juli 2023 - 10:51 WIB

Polres Bungo Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Satu Pelaku Diamankan

INFONEGERIJAMBI.COM, BUNGO – Kepolisian Resort (Polres) Bungo berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang pelaku atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diwilayah Kabupaten Bungo, Jambi.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP. Septa Badoyo mengungkapkan, pelaku yang diamankan merupakan seorang wanita berinisial RC (25), warga Dusun Danau Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi.

“Satu pelaku yang kita amankan berinisial RC, atas dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang, atau TPPO,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP. Septa Badoyo, Rabu (05/07/2023).

Septa menjelaskan, pelaku RC berhasil diamankan saat sedang berada disalah satu rumah kost yang ada diwilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Selasa (04/07/2023) sekitar pukul 00.30 Wib.

“Penangkapan Tersangka RC tersebut dilakukan di kamar salah satu rumah Kost di jalan Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih, pada hari Selasa (04/07/2023) sekitar pukul 00.30 WIB,” jelasnya.

BACA JUGA :  Waka PPTB Sebut Perbaikan Jembatan Tembesi Bakal Diselesaikan Dalam 2 Bulan, Pakai Dana Iuran Anggota

Ia menerangkan, penangkapan pelaku RC dilakukan petugas, berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya seorang wanita yang menawarkan perempuan pekerja sexual kepada laki-laki yang membutuhkan pelayanan jasa sexual.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah kost tersebut, dan mendapatkan adanya seorang laki-laki dan seorang perempuan yang akan melakukan persetubuhan.

“Atas dasar informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kost dan bekerjasama dengan pengurus kost untuk melakukan pemeriksaan, dan tibanya di kamar nomor 13 Tim Opsnal menemukan adanya seorang laki-laki dan seorang perempuan mau melakukan perbuatan persetubuhan,” terangnya.

Ditambahkan Septa, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, diketahui kalau seorang perempuan yang mau melakukan perbuatan persetubuhan bisa datang ke tempat kost tersebut karena ditawarkan oleh tersangka kepada laki-laki hidung belang untuk melakukan pelayanan sexual dengan tarif Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

BACA JUGA :  RAT 2023 KAWAT, MEWUJUDKAN KAWAT YANG LEBIH PROFESIONAL DI 2024 MEDATANG

“Saat diinterogasi, pelaku menawarkan seseorang wanita kepada laki-laki dengan harga Rp.500.000, dan melakukan persetubuhan di rumah kost tersebut,” tambahnya.

Dari penangkapan pelaku RC, Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru berisikan bukti chat dan Uang tunai sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah).

“Pelaku yang diamankan tersebut akan disangkakan dengan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Pewarta : ( Khefin )

Share :

Baca Juga

Kontroversi

Wartawan Tebo Sepakat Gelar Aksi Demo Usai Dilarang Liput Rakor Karhutla oleh Sekda

Politik

Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai Ramai Dukung Romi Haryanto Untuk Gubernur Jambi,Ada Apa?

Tanjab Timur

Pembangunan Paud Desa Sungai Tering Tidak Ditemukan Papan Informasi Publik

Daerah

Pendim 0416/Bute Kenalkan Fotografi kepada Anak-anak di Lokasi TMMD

Peristiwa

Akibat Kesalahpahaman, Warga Muara Tabir Dianiaya hingga Alami Luka Serius

Daerah

Pemuda Desa Antusias Bantu Rehabilitasi Rumah di Program TMMD Ke-123

DPRD

IHSANUDDIN, S.P Ditunjuk DPP PDIP Jadi Wakil Ketua DPRD Tebo Periode 2024-2029

Berita

KECELAKAAN TRAGIS, SATU ORANG SOPIR HANGUS TERBAKAR