Dengan Ditabuhnya Bedug Sebagai Tanda Secara Resmi MTQ Tingkat Kecamatan Rimbo Bujang KE-XXXVI Dibuka Asri Tokoh Masyarakat Kecamatan VII Koto Dukung Afriansyah Maju Calon Bupati Tebo DUGAAN JUAL BELI PROYEK POKIR PIMPINAN DPRD TEBO MENYERUAK Diduga, Banyak Mobil Dinas Pemkab Tebo Pakai Plat Hitam Bodong Berkas Lengkap, Afriansyah Sah Daftar Ke Partai Gerindra Tebo

Home / Berita / Daerah / Merangin / Pemkab

Rabu, 20 Maret 2024 - 21:55 WIB

Sekda Fajarman Bantah Gubernur, Terkait Disuruh Mundur Dari Jabatan

Ir. Fajarman Sekda Merangin

Ir. Fajarman Sekda Merangin

Infonegerijambi.com, Merangin – Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin tengah jadi sorotan lantaran dugaan pelanggaran. Disuruh mundur dari jabatan, Sekda Fajarman bantah Gubernur Jambi.

 

Diduga melanggar Kode Etik dan Kode Prilaku ASN, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta klarifikasi Sekda Merangin, Fajarman.

 

Sebelumnya, hal serupa dijatuhkan KASN pada pejabat Pemprov Jambi, Kemas Fuad terkait baliho yang beredar luas.

 

Lantaran hal itu, Gubernur Jambi, Al Haris memberikan sanksi dan arahan pada 2 pejabat di Jambi itu. Pertama mencabut baliho. Baliho Fajarman marak beredar di desa dan kota, sedangkan Kemas Fuad di Kota Jambi.

BACA JUGA :  MTQ ke Vll Tingkat Kelurahan Sungai Bengkal Resmi Dibuka Berjalan Sukses

 

Kedua mensosialisasikan UU ASN sesuai arahan KASN.

 

“Yang ketiga, kalau memang ingin total maju, tentu arahan kita mereka pensiun dini. Ajukan pensiun dini, nanti begitu pensiun, bebas pasang baliho,” kata Gubernur Jambi, Selasa 19 Maret 2024.

 

Fajarman Bantah Gubernur

Terkait hal ini, Fajarman membantah sanksi dan arahan gubernur, yang tak lain pembina ASN itu.

 

“KASN yang ininya (Sanksi,red), bukan gubernur,” katanya, Rabu (20/3/2024) siang.

 

Fajarman, Sekda Merangin itu kembali mengulang jawaban yang sama, saat ditanyakan bahwa sanksi dan pembinaan itu dari gubernur.

 

BACA JUGA :  H Mukti Pj Bupati Merangin Salut, Metode 30 Menit Bisa Baca Al Quran

Lantas, apakah Fajarman telah mengurus pensiun, baik dari arahan gubernur maupun dari penyampaiannya sendiri beberapa waktu lalu.

 

“Ada waktunya nanti diurusnya,” katanya.

 

Fajarman mengatakan, soal pensiun Ia menunggu tahapan dan PKPU terkait Pilkada 2024 yang akan berlangsung November mendatang.

 

Sementara itu soal klarifikasi KASN terkait yang dijadwalkan Selasa (19/3/2024), Fajarman mengatakan dijadwalkan ulang. KASN meminta klarifikasi Sekda atas temuan itu bersama BPKSDMD dan Inspektorat Merangin.

 

Sebagai informasi, ada 417 laporan masuk ke KASN. Sebanyak 198 ASN terbukti melakukan pelanggaran, 141 dijatuhi sanksi.

 

 

Sumber Dinamikajambi.com

Share :

Baca Juga

Berita

Satresnarkoba Polres Tebo Kembali Tangkap Pengedar Sabu

Bungo

Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari Muaro Bungo Gencar Melaksanakan Sosialisasi Jaga Desa

Berita

Segini Bayaran Debt Collector Kalau Bisa Tarik Mobil Nunggak

Berita

Polres Tebo Ikuti Zoom Meeting Hari Jadi Humas Polri Ke 72

Bungo

Kasat Pol PP Bungo Beri Kesaksian Terkait Dugaan Pelanggaran UU Pers Nomor 40 TH 1999 Di Polres Bungo

Berita

Berkas Lengkap, Afriansyah Sah Daftar Ke Partai Gerindra Tebo

Sarolangun

Empat Orang Pelaku ilegal Drilling Diamankan Polres Sarolangun

Berita

DUGAAN JUAL BELI PROYEK POKIR PIMPINAN DPRD TEBO MENYERUAK