10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober Kepsek SDN 179/X Nipah Panjang Membantah Adanya Larang Berjualan Diaera Sekolah Dihadapan Warga, Paslon Agus-Nazar Sampaikan Program Unggulan Dukungan Semakin Kuat, Desa Bungo Tanjung dan Jambu Siap Menangkan Pasangan Calon Agus – Nazar Sipropam Polres Tebo Gelar Gaktiplin di Polsek Tebo Ilir

Home / Berita / Daerah / Tebo

Rabu, 22 Mei 2024 - 12:03 WIB

Bacabup Afriansyah dorong legalisasi Dompeng dalam acara sosialisasi pencegahan PETI

Infonegerijambi.com, TEBO – Selasa (21/5/24) Kesbangpol Provinsi Jambi mengadakan acara sosialisasi pencegahan pertambangan tanpa izin (PETI) di Aula Melati Kantor Dinas Bupati Tebo. Acara tersebut di buka langsung oleh Penjabat Bupati Tebo Dr. Varial Adhi Putra, ST, MM dan Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan sebagai salah satu narasumber dalam acara tersebut.

 

Bacabup Afriansyah turut hadir dalam acara sosialisasi pencegahan pertambangan tanpa izin (PETI) sebagai pengurus Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Provinsi Jambi.

 

Dalam acara tersebut Afriansyah mengatakan, “Saya 4 (empat) tahun jadi pengurus Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) tapi saya tidak punya Dompeng. Selama 4 (empat) tahun ini saya pelajari apa masalah pada PETI dan solusi pencegahan PETI”.

 

“Masalah PETI atau yang sering di sebut Dompeng oleh masyarakat ada 3 (tiga) yaitu ; keselamatan kerja, pencemaran lingkungan dan tindakan kriminal di lokasi karena rebutan lokasi dan solusi nya cuma 1 (satu) yaitu pemerintah harus mendorong kegiatan masyarakat yang illegal itu menjadi legal”, kata Afriansyah.

BACA JUGA :  Dewan Etik Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tebo Ansori Hasan,S.Fil.I, Kunjungi Sekretariat IWO Kabupaten Tebo

 

Lanjut Afriansyah, “Jika sudah legal dan berbadan hukum jelas ada penanggung jawab dari kegiatan tersebut, bukan liar seperti saat sekarang. Pas razia mereka kabur, pas selesai razia mereka mendompeng lagi”.

 

“Makanya kami di Asosiasi mensosialisasikan agar masyarakat yang mendompeng membuat kelompok tambang dan kelompok tersebut kami dorong agar membuat koperasi sebagai badan hukumnya. Kalau terorganisir pemerintah enak untuk mengaturnya. Menjelang proses regulasi mendapatkan izin pertambangan rakyat (IPR), kelompok tambang yang sudah ada badan hukum koperasi tersebut kita bina dan kita ajarkan cara nambang yang benar tidak merusak lingkungan. Bukan seperti saat ini, mereka menambang asal asalan hanya dapat ilmu otodidak sehingga merusak lingkungan”, jelas Afriansyah.

BACA JUGA :  Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam, Muslim Wajib Tahu!

 

“Kami harap Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Tebo jangan lagi benturkan masyarakat yang tidak tau hukum dan tidak tau cara nambang yang baik dengan Aparat Penegak Hukum. Mari kita jalankan aturan UU dan turunanya. Kita tunjukkan dulu yang legal dan cara nambang yang benar. Kita bina mereka, karena mereka masyarakat kita, mereka hanya mencari rezeki untuk keluarganya. Kami dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) siap bekerjasama dengan pemerintah agar berbagi ilmu dalam mengajarkan cara-cara nambang yang benar dan tidak merusak lingkungan”, tutup Afriansyah.

Share :

Baca Juga

Berita

Ini kronologis warga kelurahan Pulau Temiang kecamatan Tebo ulu Yang di Terkam buaya.

Berita

Polsek Pelepat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Terhadap Korban Zaini Oleh Tersangka Bolot Di TKP

Berita

Mantan Komisioner KPU Sebut Afriansyah Berpotensi Berpasangan Dengan Agus Rubyanto, Ini Alasannya

Politik

Demi Kemenangan Agus-Nazar Masyarakat Rela Datang Walaupun Acaranya Digelar Malam Hari

Berita

Dianiaya Di Tempat Karaoke, Seorang Pemandu Lagu di Rimbo Bujang Di larikan ke Puskesmas

Berita

Razia Gabungan, Puluhan Rakit PETI Di Dekat Bandara Muaro Bungo Dimusnahkan

Daerah

TPPS Tebo Hadiri Pra PK Stunting Di Jambi

Berita

Apa itu Zakat Fitrah? Simak Pengertian dan Aturan Bayarnya