10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober Kepsek SDN 179/X Nipah Panjang Membantah Adanya Larang Berjualan Diaera Sekolah Dihadapan Warga, Paslon Agus-Nazar Sampaikan Program Unggulan Dukungan Semakin Kuat, Desa Bungo Tanjung dan Jambu Siap Menangkan Pasangan Calon Agus – Nazar Sipropam Polres Tebo Gelar Gaktiplin di Polsek Tebo Ilir

Home / Berita / Daerah / Hukum / Tebo

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:19 WIB

Bacalon Bupati Tebo Afriansyah Diperiksa Penyidik Mabes Polri, Ada Apa???

INFONEGERIJAMBI.com, Tebo – Bakal Calon Bupati Tebo, Afriansyah dikabarkan diperiksa tim penyidik Mabes Polri, Rabu, 17 Juli 2024.

 

Bakal Calon Bupati Tebo ini menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam di ruang Reskrim Polsek Jambi Selatan.

 

Kabar ini dibenarkan oleh Afriansyah. “Ya, tadi saya diperiksa penyidik Mabes Polri, diperiksa sekitar 2 jam di ruang Reskrim Polsek Jambi Selatan, awalnya dalam surat undangan klarifikasi lokasi pemeriksaannya di Polda Jambi, namun tidak jadi di alihkan di Polsek Jambi Selatan, “ kata Afriansyah, dikonfirmasi Portal Tebo.

 

Dikatakan dia, pemeriksaan ini terkait laporan dugaan pemalsuan identitas kependudukan yang diduga dilakukan oleh mantan Pj Bupati Tebo berinisial AS.

BACA JUGA :  BUNTUT PENANGKAPAN WARGA PANGKALAN JAMBU MERANGIN, RATUSAN WARGA BLOKIR JALAN NASIONAL

 

Dia juga mengungkapkan bahwa ada 10 peryataan yang dilayangkan oleh Tim Penyidik Mabes Polri kepada dirinya.

 

“Tadi ada 10 pertanyaan dari penyidik. Semuanya saya jawab,” kata dia.

 

Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (DPP LSM Mappan) telah melaporkan mantan Pj Bupati Tebo berinisial AS ke Mabes Polri.

 

Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen kependudukan, yang dilaporkan pada tanggal 19 April 2024 lalu.

 

Laporan tersebut berawal dari hasil investigasi LSM Mappan tentang adanya isu indentitas ganda yang dimiliki AS yang saat itu menjabat sebagai Pj Bupati Tebo.

BACA JUGA :  Di Duga aktivitas PETI Serobot lahan kelapa sawit milik KUD Desa Peninjauan

 

Hasil investigasi, pada Nomor Induk Pegawai (NIP) 196403071984011*** atas nama AS dinyatakan lahir tahun 1964 namun pada KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1502020703670*** tertulis jika AS lahir tahun 1967.

 

Hal ini terlihat jelas bahwa ada ketidaksamaan tahun lahir terhadap AS yang tertera pada NIP 196403071984011*** dengan KTP yang ber NIK 1502020703670*** Atas dugaan tersebut, LSM Mappan pun melaporkan hal itu ke Mabes Polri.***

Share :

Baca Juga

Bungo

Belum Mengantongi Izin Pab dan Bar Pegasus Disegel, Siangnya Grand Opening

Berita

Memaki Diri Oleh Alhendra Dy

Tebo

H. Aspan Ajak Perusahaan Studi Tiru Perbaikan Jalan Betung Berdarah – Muara Tabir

Bungo

Kejaksaan Negeri Bungo Dan Dinas PMD Pemkab Bungo Berkerja Sama Melaksanakan Program ( Jaksa Jaga Desa )

Politik

Ikuti Pengajian, Pasangan Agus-Nazar di Do’akan Ribuan Masyarakat dan Para Kiai Jadi Pemimpin Tebo

Berita

HMI Kabupaten Tebo Bagikan Sembako kepada Ibu-Ibu Panti Jompo di Pesantren Nurul Jalal

Kota Jambi

Mappangara Terus Lakukan Sosialisasi Untuk Menagkan Pasangan Romi – Sudirman

ASN

Diduga Oknum ASN Inisial ‘MJK’ Dan Masih Beristri Selingkuh Dengan Wanita Besuami Di Maro Sebo Ulu