Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Daerah / Hukum Kriminal / Merangin

Senin, 3 Maret 2025 - 22:26 WIB

Sat Reskrim Polres Merangin Amankan Seorang Tersangka Beserta 1 (Satu) Unit Mobil Carry Berisi 16 Galon/Jerigen BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

MERANGIN – Sat Reskrim Polres Merangin pada Kamis (27/02/2025) sekira pukul 09:00 Wib, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SR (52) yang merupakan warga Jl.Tumbro Raya RT/RW.035 Desa Rawa Jaya Kec.Tabir Selatan Kab.Merangin.

 

Tersangka SR (52) bersama barang bukti berupa 1 (satu) mobil Suzuki Carry Futura warna Hijau dengan No Pol BA 1268 II yang sudah di Modifikasi, diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin karena kedapatan mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 16 buah galon/jerigen yang berisikan BBM bersubsidi jenis Pertalite, dari SPBU untuk dijual kembali.

 

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Mulyono.SH, saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan maraknya aktifitas mobil yang mengangkut BBM bersubsidi untuk dijual kembali.

BACA JUGA :  Penahanan Dua Oknum Wartawan Melebihi 60 Hari, Keluarga Pertanyakan Kejelasan Proses Hukum

 

“Berdasarkan informasi tersebut, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak,” terang Mulyono, Senin (03/03/2025).

 

“Tersangka ini sudah melakukan kegiatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite, dengan modus operandinya yakni tersangka membeli BBM jenis pertalite dari SPBU dengan menggunakan mobil carry yang sudah dimodif tanki minyaknya. Selanjutnya BBM jenis pertalite tersebut dikumpulkan dalam galon/jerigen plastik sebanyak 16 galon/jerigen atau sebanyak 560 liter dan BBM jenis pertalite yang masih didalam tangki minyak mobil sebanyak 245 liter, selanjutnya BBM jenis pertalite tersebut akan dijual kembali kepada masyarakat, dan dari kegiatan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.000. (dua ribu rupiah) untuk setiap liternya.” Jelas Mulyono.

BACA JUGA :  Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 521 Juta, Mantan Ketua dan Bendahara KONI Muarojambi Resmi Ditahan

 

Terhadap Tersangka melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.- (enam puluh milyar rupiah).

 

(Humas Polres Merangin)

Share :

Baca Juga

Tebo

Butuh Uluran Tangan, Bayi 8 Bulan Penderita Hidrosefalus

Daerah

Wujudkan Ketahanan Pangan, Kapolres Tebo Ikuti Kegiatan Launching Program Pekarangan Pangan Lestari Untuk Makan Bergizi Gratis

Kota Jambi

Harga TBS Sawit Jambi Turun, Ini Penetapan Resminya untuk Periode 16–22 Mei 2025

Berita

Operasi Ketupat 2023, Polda Jambi Dirikan 50 Pos dan Kerahkan 3.168 Personel Gabungan

Tebo

Tebo Berduka, Mantan Sekda Tebo Berpulang Ke Rahmatullah

Berita

Syahrial Owner Portaltebo Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua IWO Tebo

Berita

Peserta BPJS Kesehatan di Tebo Jambi Keluhkan Pemindahan Faskes Secara Sepihak

Merangin

Anggota komisi III, Minta DLH Ambil Ulang Sampel Air Sumur Dan Parit Warga