Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Daerah / Pemkab / Tebo

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:22 WIB

Plt. Sekda Tebo Pimpin Rapat Koordinasi Perizinan PKKPR Non-Berusaha

TEBO – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo, Dr. Sindi, SH., MH., memimpin rapat koordinasi terkait perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) non-berusaha dalam wilayah Kabupaten Tebo. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Sekda Tebo pada Selasa, 11 Maret 2025, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait serta perwakilan dari instansi teknis.

 

Dalam rapat tersebut, Dr. Sindi menekankan pentingnya koordinasi yang baik dalam proses perizinan PKKPR non-berusaha agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa perizinan ini menjadi instrumen penting dalam pengelolaan tata ruang, terutama bagi kegiatan yang tidak bersifat komersial, seperti pembangunan fasilitas sosial, keagamaan, dan kepentingan masyarakat lainnya.

 

Menurut Dr. Sindi, kepastian hukum dalam pemberian izin PKKPR non-berusaha harus tetap diperhatikan guna mencegah permasalahan di kemudian hari. Ia juga menegaskan bahwa setiap permohonan izin harus melalui kajian teknis yang matang agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tebo.

BACA JUGA :  Di RSUD Sultan Thaha Saifuddin, Presiden Jokowi Tinjau Fasilitas Dan Pelayanan Kesehatan

 

Para peserta rapat membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan prosedur pengajuan, persyaratan teknis, serta kendala yang kerap dihadapi dalam proses perizinan. Salah satu fokus utama diskusi adalah bagaimana memastikan agar pelayanan perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien tanpa mengurangi aspek legalitas yang telah ditetapkan.

 

Selain itu, rapat ini juga menyoroti pentingnya peran dinas terkait dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mengajukan PKKPR non-berusaha. Diharapkan, dengan adanya bimbingan teknis yang lebih intensif, masyarakat dapat memahami proses perizinan dengan lebih baik dan menghindari potensi pelanggaran tata ruang.

BACA JUGA :  Musibah Kebakaran di kelurahan Tungkal Harapan Sebanyak 3Rumah Rusak Parah dan Satu Rusak Ringan

 

Dr. Sindi menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya menyederhanakan prosedur administrasi tanpa mengabaikan aspek pengawasan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan PKKPR non-berusaha tanpa menghadapi hambatan birokrasi yang berlebihan.

 

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat bekerja sama secara optimal dalam menyusun kebijakan yang mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tebo. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan perizinan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.

 

Andrey ( Salpandri )

Share :

Baca Juga

Batanghari

Oknum Aparat Dan Kades Disinyalir Jadi Beking Tambang Minyak Ilegal ( ILEGAL DRILLING )

Berita

Razia Gabungan Satpol PP dan Polres Tanjab Timur Amankan Obat-Obatan Kadaluwarsa dan Ikan Berformalin

Kota Jambi

Ketua KNPI Provinsi Jambi Menyoroti Peryataan Ketua DPRD Provinsi Jambi

Daerah

Gercep! Bupati Tebo Agus Rubiyanto Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir di Desa Teluk Lancang

Berita

Semarak HUT ke-78 RI, PLN ULP Rimbo Bujang Imbau Warga Tak Pasang Umbul-Umbul Dekat Jaringan Listrik

Berita

Polisi Tebo Ramai-Ramai Bawa Laptop ke Pengadilan Negeri Tebo, Ada apa?

KODIM 0416 BUTE

Dandim 0416/Bungo Tebo Apresiasi Babinsa Berprestasi dalam Program Bangga Kencana

Daerah

Gerakan Bersih Sampah Serentak Bersama Polri, Polres Tanjab Timur Kerahkan 70 Personel