Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Narkoba / POLRES TEBO

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:22 WIB

Lagi, Polres Tebo Gagalkan Peredaran Narkoba di Rimbo Bujang

Tersangka ES (26) asal Kabupaten Bungo beserta barang bukti sabu, inex, uang tunai, dan ponsel saat diamankan di Mapolres Tebo.(INJ/Ist)

Tersangka ES (26) asal Kabupaten Bungo beserta barang bukti sabu, inex, uang tunai, dan ponsel saat diamankan di Mapolres Tebo.(INJ/Ist)

POLRES TEBO – Kepolisian Resor Tebo kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial ES (26) warga Kabupaten Bungo, diamankan saat diduga tengah melakukan transaksi narkoba di sebuah kafe wilayah Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

 

Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 7 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di Cafe kawasan Rimbo Bujang. Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

 

Mendapat informasi tersebut, Tim gabungan dari Polsek Rimbo Bujang bersama Satresnarkoba langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati pelaku tengah berada di dalam kafe. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,92 gram, serta setengah paket inex dalam plastik klip bening yang sudah dalam kondisi hancur berwarna pink, uang tunai sebesar Rp. 950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu ruliah ) dan barang bukti lainnya.

BACA JUGA :  Polres Tebo Tangkap Pengedar Narkoba di Mangun Jayo : 16 Paket Sabu Diamankan

 

Kapolres Kerinci AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tebo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Cooling System Jelang Pilkada, Kapolres Tebo Gelar Silaturahmi dengan Awak Media se-Kabupaten Tebo

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam mengungkap kasus ini. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Tebo,” ujar IPDA Ardimal.

 

Polres Tebo terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.***

Share :

Baca Juga

POLRES TEBO

Polres Tebo Gelar Apel Operasi Lilin 2024 untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Hukum Kriminal

140 Liter Pertalite Diamankan, Warga Desa Kemantan Ditahan Polisi

Berita

Gerak Cepat : Satreskrim Polres Tebo dan Polsek Tengah Ilir Tangkap Pelaku Penganiayaan

POLRES TEBO

Personel Polsek Rimbo Bujang Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja HKBP Wirotho Agung

Berita

Situasi Terkini Penurunan Harga Beras Meringankan Beban Ekonomi di Kabupaten Tebo Menjelang Idul Fitri

Berita

Kapolres Tebo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Siginjai 2023 – 2024

Narkoba

Polres Tebo Ungkap Kasus Narkoba Saat Penjagaan Rutin di Piket Penjagaan

POLRES TEBO

Polres Tebo Berhasi Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan 5 Pelaku dan Barang Bukti Sabu