Polres Merangin Bekuk Pasangan Pengedar Ekstasi dan Sabu Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar

Home / Narkoba / POLRES TEBO

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:06 WIB

Tertangkap Usai Transaksi Sabu, Dua Pria Diringkus Satresnarkoba

Tersangka EF dan RS diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu oleh Satresnarkoba Polres Tebo.(INJ/Ist)

Tersangka EF dan RS diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu oleh Satresnarkoba Polres Tebo.(INJ/Ist)

POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tebo. Dua orang pria berinisial EF (34), warga Kabupaten Sarolangun, dan RS (25), warga Kecamatan Tengah Ilir, diamankan petugas saat diduga usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

 

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 23 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penindakan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.

BACA JUGA :  Kapolres Tanjab Barat Pimpin Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama Lingkup Polres Tanjab Barat

 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 21.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu dari keduanya,” ujar Ipda Ardimal.

 

Dari tangan EF, petugas menyita tujuh paket kecil sabu seberat bruto 1,27 gram, satu pak plastik klip baru, 12 pireks baru dan barang bukti lainnya. Sementara dari RS, ditemukan satu paket sabu seberat 0,24 gram dan uang tunai sebesar Rp300.000

BACA JUGA :  Pakai Ekstasi di Karaoke, Empat Warga Bungo Diamankan Polisi

 

Kedua pelaku kini telah ditahan di Polres Tebo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.***

Share :

Baca Juga

POLRES TEBO

Respons Cepat! Satlantas Tebo Amankan Lokasi Pohon Tumbang di Malam Hari

Kriminal

Polres Tebo Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita

Patroli Skala Besar Polres Tebo Jaga Kamtibmas Menuju Pemilu 2024

Berita

Berhasil Ungkap Kasus dan Raih Mendali : Kapolres Tebo Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Batanghari

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Desa Tebing Tinggi, 11 Gram Barang Bukti Diamankan

Narkoba

Biaya Bikin SIM Baru Tanpa Calo, Bakal Kena Segini

POLRES TEBO

Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025 : Polres Tebo Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Seluruh Wilayah Polres Tebo dan Polsek Jajaran

Narkoba

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Desa Aur Cino