Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Home / Hukum Kriminal / Merangin

Selasa, 26 November 2024 - 22:18 WIB

Apa Kabar Kasus Cetak Sawah Merangin? Ade Hary Desak Penyidik Tetapkan Tersangka

BERITA MERANGIN – Eks Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Merangin 2013-2017, Ir Rusmudar didesak untuk ditetapkan jadi tersangka terkait tindak pidana kasus korupsi bantuan sosial pasca cetak sawah 2015-2017 di dinas pertanian Merangin pada

 

Sebelumnya, diketahui pada kasus ini sudah ditetapkan sebanyak tiga orang tersangka pada Kamis, (18/11/2024).

 

Ketiga tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Bangko selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan.

 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ZA, mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Merangin; Kemudian GM dan ZW merupakan penyedia sarana produksi atau Saprodi pada kegiatan tersebut.

 

 

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Sidang Perkara Pencabulan ASN Pemprov Jambi Masih Bergulir, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Mencengangkan

 

Tersangka dimintai pertanggungjawabannya karena melakukan penyimpangan, seperti bantuan Saprodi tidak tepat jumlah sesuai SK yang telah ditetapkan, RUK tidak dibuat berdasarkan musyawarah masing-masing kelompok tani dan kebutuhan Saprodi yang seharusnya, serta pengadaan barang sarana produksi diarahkan untuk membeli kepada penyedia yang telah ditentukan.

 

Akibat dari perbuatan Para Tersangka tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp. 1.489.597.500,00 (satu miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah.

BACA JUGA :  Tragis! Warga Pangkalan Jambu Diterkam Harimau Saat di Kebun

 

Akan tetapi, Rusmudar yang kini menjabat sebagai Kepala Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Jambi yang merupakan KPA pada proyek tersebut masih tidak tersentuh oleh hukum.

 

Ade Hary Purnama Silitonga, Koordinator Jaringan Anak Negeri Jambi mengatakan pihaknya sudah memasukkan surat permohonan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin untuk mendesak penyidik untuk menetapkan Rumusdar sebagai tersangka.

 

“Beliau sebagai KPA, penanggung jawab pada proyek kasus korupsi tersebut tetapi tidak tersentuh sama sekali oleh hukum,” ujarnya.

 

Sementara itu saat dikonfirmasi media Rusmudar memilih enggan untuk memberikan jawaban.

 

Share :

Baca Juga

Berita

Akibat arus pendek satu unit Rumah Toko dan motor hangus terbakar

Merangin

FFM Gelar Workshop Teknik Buat Konten Terbaik

Hukum Kriminal

Gerak Cepat Tim Opsnal Macan Kincay tangkap pelaku perundungan Siswi SMA

Merangin

Genangan Air Depan Hotel Merusak Jalan, FAPMMR Curiga Pemerintah Ketiduran

Berita

Pj Bupati Dampingi Gubernur Resmikan Masjid Nurul Huda, Sekaligus Peresmian Hall Bulutangkis Pasirah Hambali Marga Tiangpumpung

Berita

Dari Pengembangan Kasus, Polres Merangin Bekuk Penadah Curanmor

Merangin

Adc Kapolda Dan Pilot Berhasil di Evakuasi Lewat Jalur Udara.

Hukum Kriminal

Sat Reskrim Polres Tebo Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi du Dua Lokasi Berbeda