Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Batanghari / Berita / Daerah

Senin, 30 Oktober 2023 - 22:21 WIB

Di duga Seorang Pria, Bergaya Preman Intimidasi Wartawan yang hendak mengambil Liputan

Pembangunan Gedung SMKN 6 Batanghari

Pembangunan Gedung SMKN 6 Batanghari

Infonegerijambi.com, Batanghari – Kembali lagi LSM dan Wartawan Di Batanghari menjadi korban intimidasi oleh pria yang bergaya preman. Kedua LSM dan wartawan itu saat ingin sedang melakukan peliputan dan pengambilan data Dokumentasi Pembangunan Gedung SMK Negeri 6 Batanghari, yang bersumber Dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Pada senin 30/10/2023 sekira pukul 11:00 wib.

Peristiwa itu terjadi saat sedang ingin Konfirmasi Tim pelaksana kegiatan pembuatan Pembangunan Gedung SMKN 6 Batanghari. Padahal menurutnya Ia hanya ingin memastikan apakah pembangunan tersebut, di bangun secara swakola atau di pihak ketiga. Sempat cek cok adu mulut di lokasi kejadian Pria itu menantang wartawan dan mengajak ado jotos.

BACA JUGA :  Sah!!! Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Daerah Terpilih Pemilukada 2024 di Percepat Menjadi Tanggal 6 Februari 2025

Menurut keterangan warga yang sedang melintas, bahwa Pria yang bergaya preman tersebut adalah suami dari kepsek SMKN 6 Batang hari, Iya bang Pria yang sempat adu mulut tadi itu adalah suami ibuk kepsek, katanya.

Di duga Kuat, pria tersebut adalah tidak lain Suami dari kepsek SMKN 6 Batang hari.

Dapat di ketahui Menghambat tugas Jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran,

BACA JUGA :  Rustam Pastikan Kembalikan Berkas ke TPP Hari Terakhir

mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp500 juta.

Wartawan berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Tim Redaksi 

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Tebo Pimpin Upacara Sertijab dan Pelepasan Purna Bhakti Personil Polres Tebo

Berita

Giat Polres Tebo melaksanakan Gelar Operasional Bulanan dan Polsek Jajaran

Daerah

GAB Peduli : “Debu Batubara, Menghantui Masyarakat”

Kota Jambi

LBH LPKNI SOMASI PT BUANA FINANCE JAMBI DAN BALAI LELANG JBA JAMBI

Berita

Jelang Pemilu 2024, Polres Tebo Laksanakan Patroli Gabungan

Pemkab

Bupati Tebo Agus Rubiyanto Pimpin Entry Meeting Bersama BPK RI, Agus Rubiyanto: Pemda Komitmen Dukung Pemeriksaan yang Transparan dan Akuntabel

Tanjab Timur

Terkait Ram Sawit Tanjab Timur Ini Penjelasan Kadis Perizinan

Berita

Cegah Peredaran Narkoba, Polres Tebo Launching Kampung Bebas Narkoba