TEBO – Peristiwa tragis yang diduga sebagai tindakan main hakim sendiri terjadi di Dusun Jati Makmur RT 25, Desa Mekar Kencana (Unit 6), Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Seorang pria bernama Iman (28), warga Plasmen PTPN 6 Rimdu, tewas setelah mengalami penganiayaan brutal karena dituduh mencuri buah sawit.
Informasi awal menyebutkan bahwa korban tertangkap oleh pemilik kebun saat beraksi mencuri sawit. Ia kemudian diduga menjadi sasaran amukan massa dan akhirnya dilarikan ke Puskesmas Rimbo Bujang. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia saat mendapat perawatan.
Menurut keterangan warga dan informasi yang diterima dari Babinsa setempat, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di kebun milik Ariansyah (65) yang berlokasi di Jalan Sapat, Desa Mekar Kencana. Saat dikonfirmasi, Kepala Puskesmas Rimbo Bujang, Sugiono, enggan memberikan keterangan. “Maaf mas, konfirmasi langsung ke kepolisian saja,” ujarnya singkat saat dihubungi.
Kapolsek Rimbo Bujang, IPTU Ida Bagus Oka, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Pihak kepolisian telah mulai memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Sementara itu, keluarga korban yang merasa tidak terima atas kejadian ini, secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rimbo Bujang pada Jumat (20/6/2025), dengan harapan mendapatkan keadilan.
Pihak keluarga korban menyatakan bahwa tindakan kekerasan yang menewaskan Iman sudah melampaui batas kemanusiaan. Mereka juga menyoroti dugaan keterlibatan lima pelaku, di mana dua di antaranya disebut-sebut merupakan oknum aparat penegak hukum (APH) dari wilayah Bungo. Hal ini semakin memperkuat tuntutan agar kasus ini diusut tuntas secara profesional dan transparan.
Sementara itu, warga Dusun Jati Makmur membantah keterlibatan mereka dalam pengeroyokan tersebut. Kepala Dusun, Widodo, menyatakan bahwa warga baru mengetahui peristiwa tersebut pada pagi harinya saat polisi datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. “Tidak ada warga kami yang ikut mengeroyok. Kami baru tahu setelah polisi datang sekitar pukul 11.00 WIB,” ujarnya.
Pernyataan ini juga telah dituangkan dalam surat bantahan resmi yang ditandatangani oleh warga, RT, Kadus, dan Kepala Desa.
Kasus ini menyoroti kembali bahaya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), yang jelas bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia. Pasal 351 ayat 3 KUHP mengatur bahwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian dapat dikenakan pidana hingga 7 tahun penjara. Pasal 338 KUHP mengatur pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, sementara Pasal 170 KUHP mengatur kekerasan bersama-sama dengan ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan. Masyarakat kini menanti langkah tegas dan adil dari pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban.***
Sumber Kabarjambi.id