Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi / Pemilu / Pileg

Kamis, 28 September 2023 - 14:59 WIB

Ini Daftar Eks Napi Korupsi-Narkoba yang Nyaleg DPRD Provinsi

Infonegerijambi.com, Jambi – KPU Jambi menyebutkan ada 7 mantan narapidana (napi) yang lolos atau masuk daftar calon sementara (DCS) bacaleg DPRD Provinsi Jambi. Dari 7 eks napi itu masih tetap maju dan tidak ada yang mengundurkan diri ataupun digantikan oleh partai.

“Jadi kan mulai dari tanggal 24 September sampai 3 Oktober itu masih berproses. Nanti kita tunggu apakah ada partai yang menggantikan calon atau tidak. Sejauh ini daftar eks napi itu masih tetap tidak ada pergantian,” kata Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi, Yatno, Kamis (28/9/2023).

Ketujuh nama yang merupakan eks napi yang lolos dalam DCS KPU itu ialah A Mukti dan Syarifuddin dari Partai Demokrat, Erpan dari PKB, Dumisno Manalu dari PDIP, Kawi dari Partai Gelora, Efi Suryadi dari PKS, serta M Hafiz yang merupakan Ketua DPD PAN Batanghari Jambi.

BACA JUGA :  Terkait Ram Sawit Tanjab Timur Ini Penjelasan Kadis Perizinan

Menurut Yatno, sampai saat ini tujuh nama bacaleg yang maju ke DPRD Jambi itu merupakan mantan narapidana baik dari kasus korupsi ataupun pidana lainnya, termasuk narkoba.

“Ada yang merupakan mantan kasus korupsi lalu pidana umum dan juga ada yang narkotika,” ujar Yatno

Menurut Yatno, setiap bacaleg yang pernah menjalani hukuman di atas 5 tahun penjara atau lebih, maka dia harus melalui tahapan jeda selama 5 tahun lagi untuk bisa kembali ikut kontestasi politik.

BACA JUGA :  Politisi Partai Demokrat Sukarman Bontet di Dampuk Menjadi Ketua Pemenangan Romi Sudirman

“Kalau di bawah 5 tahun itu jedanya tidak dihitung. Tetapi tetap harus melampirkan dokumen yang dipersiapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Jambi Iron Sahroni mengatakan bahwa ketujuh bacaleg itu sudah memenuhi syarat yang diatur. Mereka juga sudah melampirkan surat putusan pengadilan dan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (LP).

“Surat keterangan LP itu yang menerangkan yang bersangkutan sudah selesai menjalani masa tahanan 5 tahun, dan mereka juga secara sadar di media bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana,” tutup Sahroni.

Sumber Detik SumbagselĀ 

Share :

Baca Juga

Berita

Dimulainya Tahapan Kampanye, Polres Tebo Apel Satgas Operasi Mantap Brata 2023

RAGAM

RSUD Tebo Serius Jaga Lingkungan, Gelar Konsultasi Publik AMDAL

Berita

Polres Tanjab Timur Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

Daerah

Peran Penting Pendim Dalam TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute di Desa Teluk Kuali dan Malako Intan

Berita

Gandeng IWO, UNJA Gelar Bimtek Jurnalistik

Bungo

Antusias Warga Tebing Tinggi Bungo Sambut Romi Hariyanto Hadiri Grand Final Turnamen Bola Kaki 2024

Tanjab Barat

Mulyani Siregar Di isukan Maju Di Pilkada Tanjab Barat, Begini jawaban nya..!!!

PLN

PEDULI BAHAYA LISTRIK, PLN ULP RIMBO BUJANG HIMBAU MASYARAKAT