Polres Merangin Bekuk Pasangan Pengedar Ekstasi dan Sabu Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar

Home / Hukum Kriminal / POLRES BUNGO

Senin, 5 Mei 2025 - 14:42 WIB

Istri Minta Biaya Pendidikan Anak, Suami di Bungo Malah Lakukan Kekerasan

BUNGO – Seorang pria di Kabupaten Bungo, Jambi, ditangkap polisi setelah menganiaya istrinya sendiri. Pelaku diketahui bernama M Al Amin (35), warga Desa Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko. Ia tega memukuli sang istri saat diminta mengantarkan uang untuk biaya masuk pondok pesantren anak mereka.

 

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, MU (32), meminta suaminya mengantarkan uang tabungan sebesar Rp 5 juta. Namun, permintaan itu justru berujung pada tindak kekerasan.

 

“Pelaku awalnya menjawab, ‘iya tunggulah di situ.’ Tapi saat sampai di rumah, pelaku langsung meninju kening korban dan memukulinya,” ungkap Kasi Humas Polres Bungo, AKP M Noer, Senin (5/5/2025).

BACA JUGA :  Berbuat Cabul, Warga Kecamatan Air Hitam Di Ringkus Tim Macan Pseko

 

Korban berusaha melarikan diri sambil menggendong anak mereka berinisial M. Namun pelaku menarik tubuh korban hingga sang anak terbentur tiang teras rumah.

 

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami bengkak di kening, memar di leher akibat dicekik, serta nyeri di sekujur tubuh. Anak korban juga mengalami memar dan diduga mengalami cedera di bagian pinggang.

 

Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polres Bungo. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

BACA JUGA :  Polres Tanjab Timur Mengamankan Satu Orang Oknum Anggota Polsek Nipah Panjang Yang di Duga Terlibat Peredaran Narkoba di Pulau Berhala

 

Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 07 Polres Bungo pada Minggu, 4 Mei 2025. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sepucuk senapan angin dan sebilah senjata tajam yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

 

“Pelaku sudah ditahan dan diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP M Noer.

 

Saat ini polisi masih memeriksa sejumlah saksi. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).***

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Polres Tebo Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Desa Aburan Batang Tebo

Hukum Kriminal

140 Liter Pertalite Diamankan, Warga Desa Kemantan Ditahan Polisi

Hukum Kriminal

Sidang Perkara Pencabulan ASN Pemprov Jambi Masih Bergulir, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Mencengangkan

POLRES BUNGO

Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bungo Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 2 Muara Bungo

Hukum Kriminal

Bawa 1,2 Kg Emas Ilegal, Dua Pria Dibekuk di Bangko

Narkoba

Pakai Ekstasi di Karaoke, Empat Warga Bungo Diamankan Polisi

Hukum Kriminal

Berbuat Cabul, Warga Kecamatan Air Hitam Di Ringkus Tim Macan Pseko

Hukum Kriminal

Pria Di Tebo Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Usai Bunuh Mantan Istri