Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Home / Hukum / POLRES MERANGIN

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:05 WIB

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto : Anggota DPRD Merangin Ditahan Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

MERANGIN – Sat Reskrim Polres Merangin resmi menahan seorang anggota DPRD Merangin berinisial M (42) pada Rabu (18/12/2024). Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

 

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial HJ pada 13 Februari 2024. Korban merasa nama baiknya dicemarkan oleh tersangka melalui unggahan video di media elektronik. Didampingi kuasa hukumnya, HJ melaporkan kasus ini ke Mapolres Merangin.

 

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto membenarkan penahanan terhadap tersangka M, yang merupakan anggota DPRD periode 2024–2029. “Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa Sdr M layak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pelaku Pembunuhan Tanpa Kepala Di Bungo Tertangkap

 

Kapolres juga menyoroti waktu penanganan perkara yang cukup lama. Hal ini disebabkan laporan korban bertepatan dengan tahapan pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres), di mana baik korban maupun terlapor sama-sama mencalonkan diri sebagai anggota DPRD. Penyidikan pun ditunda untuk menghindari opini negatif.

 

Saat ini, penyidik terus mendalami keterangan saksi dan tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penahanan tersangka M dilakukan sepenuhnya atas kewenangan penyidik.

BACA JUGA :  Tindak Lanjut Angkutan Batu bara Tak Ikuti Aturan Dilaporkan Hingga ke Dirjen Minerba, Dirlantas Polda Jambi : 629 Angkutan Ditindak

 

Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly, menjelaskan bahwa tersangka dikenai Pasal 47 Jo Pasal 31 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal bagi pelanggaran ini adalah 10 tahun penjara.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi tersangka sebagai anggota legislatif yang baru terpilih. Penegakan hukum diharapkan dapat berjalan transparan dan adil.***

Share :

Baca Juga

POLRES MERANGIN

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra Dianugerahi Penyematan Gelar Kehormatan Adat Dari Masyarakat Nalo Tantan

Merangin

Dalam Satu Malam Polres Merangin Ungkap Dua Kasus Narkotika

Hukum

Keributan di SPBU Sungai Bengkal, Anak Anggota Dewan Diduga Lakukan Penganiayaan

Batanghari

Misteri Pembunuhan Terhadap Nasifa Belum Terungkap Keluarga Minta Polda Jambi Bentuk Tim Khusus

POLRES MERANGIN

Pisah Sambut Kapolres Merangin Berlangsung Seru

Berita

Setelah Ditangkap, Kasus Ko Apex Kekasih DJ Dinar Candy Memasuki Penyidikan Tahap Satu di Polda Jambi

Berita

Pengecekan Lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Tuo Ilir Berlangsung Tanpa Temuan Aktifitas

Berita

Penindakan PETI di Dusun Bungkal, Polres Tebo Berhasil Mengamankan Barang Bukti