Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman WALHI Desak PT SAL Segera Selesaikan Konflik dengan Suku Anak Dalam di Tebo

Home / Kejaksaan Negeri / Merangin

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:51 WIB

Kejari Merangin Kasih Deadline Senin Pekan Depan ke Mantan dan Anggota DPRD Merangin, Ada Apa..???

Kasi Pidsus Merangin Agus Adi Atmaja

Kasi Pidsus Merangin Agus Adi Atmaja

MERANGIN – Bulan Januari 2025 menjadi perhatian publik karena adanya pengembalian kelebihan uang sewa rumah oleh puluhan anggota DPRD Merangin, sebagaimana diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Jambi dengan jumlah lebih dari Rp 2 miliar yang harus dikembalikan ke kas daerah Merangin.

 

Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan terkait kasus ini. Kejaksaan Negeri Merangin masih menangani pengembalian dana dari 32 anggota DPRD Merangin yang telah diminta untuk mengembalikan uang tersebut.

 

Dari berbagai sumber, diketahui bahwa pada hari Senin lalu, puluhan anggota dan mantan anggota DPRD Merangin mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Merangin untuk membahas mekanisme pengembalian kelebihan uang sewa rumah.

BACA JUGA :  Kejari Tebo Tindaklanjuti Putusan MA, H. Is Dieksekusi

 

“Saya melihat puluhan anggota DPRD Merangin datang ke kantor kejaksaan, tapi tidak tahu tujuannya,” ungkap Ep, seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut pada 17 Januari.

 

Kajari Merangin melalui Kasi Pidsus, Agus Adi Atmaja, menyatakan bahwa proses pengembalian uang masih berjalan. “Prosesnya bertahap karena masih ada anggota dan mantan anggota DPRD Merangin yang belum diperiksa,” ujar Agus.

 

Terkait jumlah uang yang sudah disetorkan ke kas daerah, Agus menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu anggota lainnya untuk menyelesaikan kewajiban mereka. “Untuk setoran ke kas daerah, masih menunggu yang lain,” tambahnya.

BACA JUGA :  Operasi Pekat Siginjai I 2023, Polres Tebo Laksanakan Razia Miras

 

Agus juga menyebutkan bahwa ada deadline yang diberikan hingga Senin pekan depan bagi para anggota dan mantan anggota DPRD Merangin untuk mengembalikan kelebihan uang tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu itikad baik dari mereka.

 

“Kami menunggu itikad baik mereka untuk segera mengembalikan uang tersebut,” tegas Agus.

 

Hingga kini, proses pengembalian dana masih terus diawasi, dan pihak kejaksaan berharap semua pihak yang terlibat dapat segera menyelesaikan kewajibannya demi kepentingan bersama.

Share :

Baca Juga

Daerah

PIMPINAN PONDOK PESANTREN ISTIQOMATUDDIN DARUL MU’ARRIF BESERTA JAJARANNYA, MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H / 2025 M

Berita

Dalam Rangka Menyambut Hari Ulang Tahun Polisi Lalu Lintas Ke-68, Sat Lantas Polres Merangin Laksanakan Kegiatan Donor Darah

Berita

Cabjari Nipah Panjang Kembali Menahan 1 Orang Terduga Korupsi MAN 2 Tanjab Timur

Merangin

SUKA Abaikan Teguran dan Kesepakatan, KPU Merangin : Kita Sayangkan

Berita

Tinjau Lokasi Banjir, Kapolres Merangin Dirikan Posko dan Bantu Evakuasi Warga

Berita

Pj Bupati Apresiasi HUT ke-1 DPC PBB Merangin

Merangin

Yayasan Orik, Minta APH Berantas Illegal Loging Yang Di Bawa Dari Tabir Timur

Berita

Akibat arus pendek satu unit Rumah Toko dan motor hangus terbakar