JAMBI – Infonegerijambi.com – Terkadang, para debitur masih bingung menyikapi permasalahan kredit macet. Oleh sebab itu, LPK Nasional Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi menyampaikan beberapa kiat kiat menghadapi situasi yang tak mengenakkan tersebut. Namun, jangan pula terlena dan bahwa hutang sekecil apapun tetap pada akhirnya harus dibayar. Dan distau sisi pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan ( kreditur-Red) tetap mematuhi peraturan dan perundangan undangan yang berlaku dalam menyikapi kredit macet yang dialami nasabahnya.
Seperti dikatakan, Ketua LPK Nasional Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi, Andre H O Sirait, “ Kami punya motto Soal Kredit Macet Konsumen Kami Hadir Memberikan Solusi. Adapun langkah tersebut ada dua cara, bisa melalui non litigasi maupun litigasi. Sehingga dapat menekan pembengkakan kerugian masing masing pihak baik secara imaterial maupun material ,” jelasnya.
Masih kata, Andre, disaat ada kunjungan pihak bank atau finance dalam menjalankan tugasnya. Jangan menghindar. Hadapi saja, ajukan permohonan secara lisan maupun tertulis. Jelaskan kondisi keuangan anda saat ini dan penyebab atas keterlambatan realisasi kewajiban. Sampaikan itikat baik anda. “ Jika masih ngotot, cepat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri. Namun konsultasikan secara matang permasalahan yang anda alami kepada pengacara, paralegal, atau Lembaga Perlindungan konsumen yang terpercaya dan kredibel,” jelasnya.
Lanjut, Andre, Pelaksanaan eksekusi jaminan fiduisia harus mematuhi Putusan No. 18/PUU-XVII/2019, MK mengubah mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia sepanjang tidak diberikan secara sukarela oleh debitur. Bila UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia awalnya membolehkan kreditur mengeksekusi sendiri, per 6 Januari 2020 kreditur mesti mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri setempat. “Artinya ketika debitur atau konsumen mengalami kredit macet, jangan lagi ada prilaku kesewenangan oleh pihak lain dalam melaksanakan eksekusi jaminan fidusia ( kendaraan nasabah-Red). Tengok regulasi diatas,” katanya
Begitu juga terhadap hak tanggungan, masih ucap Andre, Setelah ada permohonan eksekusi dari kreditur ( pihak bank atau finance-Red ). Maka Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan peringatan eksekusi/Aanmaning setelah lebih dahulu ada permintaan eksekusi dari Pemohon Eksekusi (Penggugat/Pihak yang menang perkara), berdasarkan Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg. Penetapan peringatan eksekusi berisi perintah kepada Panitera/Juru sita/Juru sita Pengganti untuk memanggil pihak termohon eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) untuk diperingatkan agar supaya memenuhi atau menjalankan putusan. “ Dan sebelumnya itu bisa saja pihak kreditur atau bank mengajukan permohonan lelang hak tanggungan memalui KPKNL ( balai lelang). Artinya, proses eksekusi dan pengosongan hak tanggungan tak semudah membalikkan telapak tangan, “ katanya kepada media ini.
Andre juga menjawab pertanyaan media ini. Apa saja perkara yang telah proses hukumya telah tuntas oleh LPKNI. Dia menjelaskan, sederet kasus perdata krediit macet diantaranya pada tahun 2016 silam, pihaknya pernah menangani perkara kredit macet unit jaminan fidusia hingga 14 unit kendaraan roda empat milik salah satu pengusaha jasa rental di kota Jambi. Tahun 2017 mengurus perkara perdata penginapan Lestari Tebo hingga tuntas. Pada tahun 2018 hingga kini masih menangani perkara kredit macet pinjaman rekening koran senilai Rp 22 Miliaran, sedikitnya empat tahun mendampingi 170 pedagang di Pasar Angso Duo Kota Jambi pada tahun 2018, dan tahun 2022 menangani kredit macet 13 unit truk tronton pengusaha ekspedisi kota Padang ( Sumbar ). “ Kami tetap konsisten menerima perkara hutang piutang, perdata, wanprestasi khusunya konsumen yang mendapat perlakuan yang tidak adil dari pihak perbankan maupun finance,” imbuhnya.
Dan kami juga, telah mendirikan posko pengaduan konsumen yakni POS PENGADUAN LPK Nasional Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi, yang berlokasi Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang yang dapat menampung pengaduan konsumen untuk wilayah hukum Jambi bagian barat seperti Kabupaten Sarolangun, Bangko, Bungo dan Tebo. “Silahkan hubungi nomor ponsel pengaduan 081278347337, khususnya konsumen yang mengalami kerugian akibat investasi yang diduga bermasalah. Dan memang kami akui sudah ada yang mengadu dari Sarolangun, Kota Jambi, dan Rimbo Bujang maupun warga kota Bungo meski hanya sebatas diskusi saja ” Kata Andre, kepada media ini.
(SYAIFUL ISKANDAR)