Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Merangin

Kamis, 12 Desember 2024 - 22:10 WIB

Mahasiswa Kecam Lemahnya Penanganan Kasus Guru Selingkuh oleh Disdikbud Merangin

BERITA MERANGIN – Kasus perselingkuhan sesama guru di Kabupaten Merangin telah mencoreng dunia pendidikan di wilayah tersebut, dan mendapatkan kecaman keras dari kalangan mahasiswa. Ketua Umum Komisariat STAI SMQ Bangko HMI Cabang Bangko, Sandra Wandi, menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Merangin, yang dinilai lamban dan tidak tegas menangani kasus tersebut.

 

Sandra mengingatkan bahwa tindakan perselingkuhan memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perselingkuhan dapat dikenai pidana atau denda. “Apalagi ini melibatkan tenaga pendidik, yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat. Perilaku seperti ini menunjukkan moral yang sangat buruk,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ikut Memperingati Hari Bhayangkara, Wartawan Tebo Bakal Gelar Pameran Foto “Jurnalistik Presisi”

 

Ia juga mendesak agar Disdikbud Merangin mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum. Menurutnya, pelanggaran tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berdampak pada citra pendidikan di Kabupaten Merangin. “Jika memang ada unsur pidana, ya harus diproses hukum. Jika tidak, dikenakan denda minimal Rp10 juta. Ini sudah ada aturannya,” tambahnya.

 

Sandra menyayangkan sikap Disdikbud yang terkesan lambat dan abai dalam menangani kasus ini. “Sampai hari ini, tidak ada tindakan nyata dari dinas terkait. Mengapa kasus ini seperti diabaikan? Ada apa dengan Disdikbud?” ujarnya dengan nada penuh kekecewaan.

 

Padahal, Pj Bupati Merangin, Jangcik Mohza, telah merespons cepat dengan memanggil Plt Kadis Dikbud Merangin, Hernizor, pada Senin (9/12/2024) untuk meminta klarifikasi terkait kasus tersebut. Namun, hingga kini belum ada perkembangan berarti. Bahkan, Hernizor diduga mengintervensi kasus ini agar tidak mencuat ke publik.

BACA JUGA :  Netizen Keluhkan Urusan Sertifikat Tanah di Tebo, Ada Yang Ngaku Dikenakan Biaya 15 Juta

 

Ketidakjelasan penyelesaian kasus ini membuat mahasiswa semakin geram. Mereka menilai sikap pasif Disdikbud Merangin mencerminkan lemahnya komitmen dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas tenaga pendidik. Mahasiswa juga mendesak pihak berwenang untuk tidak tinggal diam dan segera menuntaskan kasus ini.

 

“Jika kasus ini terus berlarut tanpa penyelesaian, kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan akan semakin tergerus,” pungkas Sandra, seraya menekankan pentingnya transparansi dan ketegasan dalam penanganan kasus ini.***

Share :

Baca Juga

Merangin

Tokoh-Tokoh Politik Kecamatan Muara Siau Solid Mendukung Nalim-Nilwan

Merangin

Kisah Pilu PKL Bangko, Suami Sakit, Sekolah Anak Terancam

Merangin

2 Kandidat Daftar Usai Deklarasi, Ini Jadwalnya di KPU Merangin

Merangin

Dua Bulan Terakhir, Penderita ISPA Dan Kulit Meningkat Di Tabsel

Merangin

Sekda Merangin Ikuti Rakor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Merangin

Kecewa, Forum Mahasiswa Pamenang : Politik Dinasti Harus Dihilangkan

Berita

Beberapa Kali Masuk Ke Dalam DPO Sebagai Bandar Shabu, A Alias Dom Tak Berkutik Saat Di Amankan Tim Macam Polres Merangin

Kejaksaan Negeri

Kejari Merangin Kasih Deadline Senin Pekan Depan ke Mantan dan Anggota DPRD Merangin, Ada Apa..???