Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Merangin

Kamis, 25 April 2024 - 16:12 WIB

Nekat Menjadi Kurir Sabu, Seorang Remaja Diamankan Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin Saat Hendak Bertransaksi

Infonegerijambi.com, MERANGIN – Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap AO (15), yang merupakan warga Rt. 12 Desa Kapuk Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin, pada Selasa (23/04/2024) sekira pukul 23.00 Wib dijalan persawahan yang terletak di Rt. 05 Desa Mampun Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

 

Tersangka ditangkap karena pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu buah kotak rokok yang berisikan paket narkoba jenis shabu dikantong celananya.

 

Peristiwa tersebut bermula saat Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di persawahan yang terletak di Desa Mampun Baru Kecamatan Tabir, mendapat informasi tersebut selanjutnya Tim Macan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Pada saat sampai dilokasi yang dimasud Tim mendapati seorang remaja sedang melintas dijalan persawahan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah kotak rokok yang berisikan paket narkoba jenis sabu dikantong celana milik tersangka.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Tersangk, bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan tersangka juga mengaku bahwa sering mengambilkan sabu untuk orang lain dan dari kegiatan tersebut tersangka mengaku dapat imbalan berupa uang dan dapat menggunakan sabu secara gratis.

BACA JUGA :  Polres Tebo Gelar Latihan Pra Operasi Pekat I Siginjai 2023

 

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan terhadap kurir sabu tersebut.

 

“Betul, Tersangka yang kita amankan saat ini berperan sebagai kurir, dimana dalam setiap transaksi biasanya tersangka akan mendapatkan upah berupa uang yang jumlahnya berpariasi, selain itu juga tersangka dapat menggunakan sabu secara gratis”. Sebut Kapolres.

 

“Saat ini anggota sedang melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka, terkait dari mana barang haram tersebut didapat dan siapa-siapa saja yang pernah memesan barang haram tersebut, semua ini nantinya akan kita dalami untuk mengungkap jaringannya. Ujar Kapolres.

 

Dalam penangkapan tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,30 gram, 1 (satu) buah Hp android merek Vivo warna biru beserta sim cardnya, 1 (satu) buah kotak rokok merek sampoerna warna putih, 1 (satu) unit SPM Yamaha Nmax warna hitam tanpa nomor polisi beserta kunci kontaknya.

BACA JUGA :  Polri Peduli : Polres Tebo Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir di Desa Aur Cino dan Teluk Kayu Putih

 

Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy., M.H menambahkan, bahwa tersangka yang saat ini diamankan oleh Sat Resnarkoba merupakan anak dibawah umur, sehingga penangannya juga secara khusus, oleh karena itu peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam pengawasan terhadap anggota keluarganya agar tidak terjerat dengan barang haram tersebut .

 

“Ya, Tersangka ini merupakan anak dibawah umur sehingga penangannya juga secara khusus, oleh karena itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangin narkoba, karena sekecil apapun informasi yang diberikan terkait penyalahgunaan narkoba dapat menyelamatkan generasi muda kita”. Sebut Ruly.

 

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap Tersangka sendiri dikenakan Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara”.

 

(Humas Polres Merangin)

Share :

Baca Juga

ORIK

Terkait Aktivitas PT BEP, Yayasan ORIK Akan Menyurati Kementerian ESDM Dan KLHK Serta Kejagung

Merangin

Tragis! Warga Pangkalan Jambu Diterkam Harimau Saat di Kebun

Berita

Tanpa Minum Obat! Ini Cara Alami Menurunkan Kolesterol dan Gula Darah Tinggi

Berita

Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono Ikuti Rapat Koordinasi Forkopimda Se-Provinsi Jambi

Batanghari

Di duga PT. IKU langgar Ketentuan Keputusan Presiden Terkait penaman Kelapa Sawit Di Bibir Sungai 

Berita

Pj Bupati Pimpin Apel Kebangsaan dan Deklarasi Damai

Politik

Sapa Warga, PKS Tebo Gelar Flashmob mengajak masyarakat mendukung pasangan yang diusung PKS

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Percantik Hunian Warga dengan Pembuatan Pagar di Desa Malako Intan