Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi / VIRAL

Sabtu, 6 Juli 2024 - 20:48 WIB

Pasca Persoalan Pensiunan Guru TK Viral, Polda Jambi Periksa Pihak BKD

INFONEGERIJAMBI.com, Jambi – Polda Jambi turun tangan terkait kasus viral Asniati, pensiunan guru TK di Jambi yang diminta mengembalikan kelebihan gaji sebesar Rp 75 juta.

 

Tim dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muaro Jambi pada Jumat (5/7/2024).

 

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M Amin mengatakan, pihaknya sedang mencari akar masalah dari kasus ini.

 

“Benar, Tim Subdit III yang ke BKD Muaro Jambi untuk mencari akar permasalahan kejadian ini,” ujarnya.

 

Amin menerangkan, Polda Jambi turun tangan karena terkait keuangan negara. Polda Jambi belum mau mengungkapkan detail hasil dari kedatangannya tersebut.

 

“Perkembangan bagaimana hasilnya, nanti kita konfirmasi lagi ke direktorat kriminal khusus yang mengambil keterangan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Dimomen Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur Jambi Menebarkan Benih Ikan dan Tanam Pohon di Tebo

 

Terkait dugaan unsur pidana, Amin menjelaskan, penyelidikan ini bertujuan untuk mengetahui kemungkinan adanya kerugian negara.

 

“Kita kan masih melakukan penyelidikan, mungkin ada kerugian negara yang nantinya akan ditemukan,” tutupnya.

 

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi menuding Asniati lalai karena tidak segera mengurus surat keputusan (SK) pensiunnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Muaro Jambi Budhi Hartono menyatakan, persoalan ini sepenuhnya akibat kelalaian Asniati.

 

“Yang bersangkutan sudah diperingatkan untuk mengurus berkas pensiun pada 2022,” ujarnya saat diwawancarai pada Rabu (3/7/2024).

 

Menurut Budhi, informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyebutkan bahwa Asniati baru mulai mengurus pensiunnya pada Oktober 2023, meskipun sudah diingatkan sejak lama.

“Kita tidak tahu apa masalahnya hingga ia enggan mengurusnya,” ucapnya.

BACA JUGA :  Geger..!!! Kapolsek Bathin XXIV Persulit Pengambilan satu unit mobil yang di titipkan

 

Budhi menjelaskan, Asniati yang seharusnya pensiun pada usia 58 tahun, baru muncul lagi pada bulan April 2024. “Pihak BKD telah menjelaskan bahwa ini adalah keterlambatan yang disebabkan oleh kelalaian yang bersangkutan,” ungkapnya.

 

Budhi mengungkapkan, Pemerintah Daerah telah mengantisipasi masalah seperti ini dengan membuat surat edaran ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD) pada awal tahun untuk mengingatkan pegawai yang akan pensiun.

 

“Untuk golongan 4B ke atas, kita sudah mengingatkan setahun sebelumnya untuk mengurus SK pensiun tersebut,” bebernya.

 

Kasus ini menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan mau tidak mau, Asniati harus mengembalikan uang tersebut. “Ini memang kelalaian pihak tersebut dan menjadi temuan BPK. Jadi mau tidak mau harus dibalikan terdahulu,” tutup Budhi.***

Share :

Baca Juga

Berita

Serius Maju Pilkada Tebo, Agus Rubiyanto Daftarkan Diri Di Partai Gerindra

DPRD

Peringati Hari Kartini, Ketua DPRD Tebo Ajak Perempuan Terus Berkontribusi untuk Daerah

Berita

Langgar Perda Sepadan Jalan, Gema Tipikor Minta Pemkab Bongkar RKB dan Pagar TK Pertiwi Pulau Temiang

Daerah

Babinsa Koramil 420-04/Sarolangun Dampingi Petani Cabai dalam Mendukung Ketahanan Pangan

Berita

Jadwal Keberangkatan Dan Harga Tiket Kapal Roro Tujuan Tungkal – Batam Setiap Hari

Berita

Suku Anak Dalam Resmi Laporkan PT SKU ke Polres Tebo, ORIK : Seharusnya PT SKU Bisa Memanusiakan Manusia

Daerah

Penuh Kehangatan, SatgasTMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Buka Bersama Orang Tua Asuh

DPRD

Komisi III DPRD Tebo Sidak IPAL RS Setia Budi dan Puskesmas Rimbo Bujang II