Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi / VIRAL

Sabtu, 6 Juli 2024 - 20:48 WIB

Pasca Persoalan Pensiunan Guru TK Viral, Polda Jambi Periksa Pihak BKD

INFONEGERIJAMBI.com, Jambi – Polda Jambi turun tangan terkait kasus viral Asniati, pensiunan guru TK di Jambi yang diminta mengembalikan kelebihan gaji sebesar Rp 75 juta.

 

Tim dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muaro Jambi pada Jumat (5/7/2024).

 

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M Amin mengatakan, pihaknya sedang mencari akar masalah dari kasus ini.

 

“Benar, Tim Subdit III yang ke BKD Muaro Jambi untuk mencari akar permasalahan kejadian ini,” ujarnya.

 

Amin menerangkan, Polda Jambi turun tangan karena terkait keuangan negara. Polda Jambi belum mau mengungkapkan detail hasil dari kedatangannya tersebut.

 

“Perkembangan bagaimana hasilnya, nanti kita konfirmasi lagi ke direktorat kriminal khusus yang mengambil keterangan,” jelasnya.

BACA JUGA :  TIM PPK ORMAWA IMAPEFSI UNIVERSITAS JAMBI SUKSES TINGKATKAN LIFE SKILL PEREMPUAN BRAM ITAM KIRI MELALUI KELAS PELATIHAN CIPTA PRODUK

 

Terkait dugaan unsur pidana, Amin menjelaskan, penyelidikan ini bertujuan untuk mengetahui kemungkinan adanya kerugian negara.

 

“Kita kan masih melakukan penyelidikan, mungkin ada kerugian negara yang nantinya akan ditemukan,” tutupnya.

 

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi menuding Asniati lalai karena tidak segera mengurus surat keputusan (SK) pensiunnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Muaro Jambi Budhi Hartono menyatakan, persoalan ini sepenuhnya akibat kelalaian Asniati.

 

“Yang bersangkutan sudah diperingatkan untuk mengurus berkas pensiun pada 2022,” ujarnya saat diwawancarai pada Rabu (3/7/2024).

 

Menurut Budhi, informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyebutkan bahwa Asniati baru mulai mengurus pensiunnya pada Oktober 2023, meskipun sudah diingatkan sejak lama.

“Kita tidak tahu apa masalahnya hingga ia enggan mengurusnya,” ucapnya.

BACA JUGA :  Kapolri Minta Jajaran Pastikan Malam Takbiran - Salat id Khusyuk dan Aman

 

Budhi menjelaskan, Asniati yang seharusnya pensiun pada usia 58 tahun, baru muncul lagi pada bulan April 2024. “Pihak BKD telah menjelaskan bahwa ini adalah keterlambatan yang disebabkan oleh kelalaian yang bersangkutan,” ungkapnya.

 

Budhi mengungkapkan, Pemerintah Daerah telah mengantisipasi masalah seperti ini dengan membuat surat edaran ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD) pada awal tahun untuk mengingatkan pegawai yang akan pensiun.

 

“Untuk golongan 4B ke atas, kita sudah mengingatkan setahun sebelumnya untuk mengurus SK pensiun tersebut,” bebernya.

 

Kasus ini menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan mau tidak mau, Asniati harus mengembalikan uang tersebut. “Ini memang kelalaian pihak tersebut dan menjadi temuan BPK. Jadi mau tidak mau harus dibalikan terdahulu,” tutup Budhi.***

Share :

Baca Juga

Bungo

Kasus Usir Wartawan, Terus Bergulir, Oknum Manajemen Pegasus Segera Diperiksa Polisi

Berita

Nyatakan Siap Dampingi Romi Hariyanto di Pilgub Jambi, Saniatul Lativa: Mohon Doa Restu dan Dukungan

Tanjab Timur

Pemkap Tanjab Timur Terus Lakuakan Perbaikan Jalan Lintas Sadu

Ormas

Ketua DPC Grib Jaya Tebo Konsolidasi ke 12 PAC dan Siapkan Halal Bihalal Bersama DPD Jambi

Tanjab Timur

Lagi -Lagi Temuan Fakta Baru Dugaan Mafia Lahan Hutan Kawasan Kecamatan Dendang

KODIM 0416 BUTE

Letkol Inf Dedy Pungky Irawanto Resmi Gantikan Letkol Inf Arif Widiyanto

Politik

Ketua DPD PSI Tanjab Timur Memberikan Tanggapan Terkait Pembelotan Samsul Muin

Daerah

Kurang Dari 1X24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin