Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kejaksaan Negeri

Rabu, 5 Juni 2024 - 21:38 WIB

Paska Waka II DPRD TEBO Di Eksekusi, MAPPAN Minta APH Selidiki Oknum Oknum Dewan Yang Merambah Hutan

Infonegerijambi.com, TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah mengeksekusi Wakil II Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal.

 

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa Syamsu Rizal alias Iday bersalah atas tindak pidana menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

 

Tindakan Kejari Tebo yang telah mengeksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo ini mendapat tanggapan positif dari Sekjen DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo.

 

Dia menyambut baik langkah tegas Kejari Tebo tersebut sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.

 

Bowo menilai bahwa eksekusi ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian hutan, serta menindak tegas pelanggaran hukum.

BACA JUGA :  Oknum Guru Di Batanghari Di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

 

Putusan MA menjadi dasar kuat bagi Kejari Tebo untuk melaksanakan eksekusi terhadap Syamsu Rizal.

 

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyuruh orang lain menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin resmi.

 

“Terimakasih Kejari Tebo telah mengeksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal,” kata Bowo, Rabu, 05 Juni 2024.

 

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan yang dilindungi.

 

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada keterlibatan Syamsu Rizal sebagai otak di balik kegiatan ilegal tersebut.

 

Proses hukum yang panjang akhirnya sampai pada putusan MA yang menegaskan kesalahan terdakwa.

BACA JUGA :  Cekcok, Suami Di Merangin Ditemukan Tewas Gantung Diri

 

Selain itu, Bowo juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dan pejabat lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

 

Hadi Prabowo juga mendorong agar APH menyelidiki semua oknum oknum Dewan yang merambah kawasan hutan dengan alasan berkebun dan agar adanya peningkatan pengawasan terhadap kawasan hutan serta penegakan hukum yang lebih ketat untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.

 

Dengan eksekusi ini, diharapkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan semakin kuat dan konsisten. Kejari Tebo dan aparat penegak hukum lainnya diharapkan terus berkomitmen dalam menjaga dan melindungi kekayaan alam Indonesia dari berbagai tindakan ilegal.***

Share :

Baca Juga

Daerah

Sungguh Sadis, Diduga Seorang Ibu Aniaya Anak Kandungnya Saat Pergi Bersama Sang Pacar

Daerah

HMI Kerinci Sungai Penuh Tolak PLTA KMH, Soroti Dampak Lingkungan dan Minimnya Sosialisasi

Berita

Viral, Poster Afriansyah Berpasangan Dengan H. Aspan di Pilkada Tebo 2024

DPRD

Komisi III DPRD Tebo Sidak IPAL RS Setia Budi dan Puskesmas Rimbo Bujang II

Islami

Menyantuni anak Yatim,Begini cara memuliakan nya..!!!

Pilbup

Hancur! Wartono Gagal Raup Suara di TPS Tempatnya Memilih, Malah Diungguli Agus Rubiyanto

Berita

Breaking news – Ribuan Masyarakat Kota Jambi, Menghadiri Acara Deklarasi. dr MAULANA Untuk Walikota Jambi

Politik

Di Hadiri Ivanda Sukandar, Senam Ceria Agus-Nazar Membludak