10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober Kepsek SDN 179/X Nipah Panjang Membantah Adanya Larang Berjualan Diaera Sekolah Dihadapan Warga, Paslon Agus-Nazar Sampaikan Program Unggulan Dukungan Semakin Kuat, Desa Bungo Tanjung dan Jambu Siap Menangkan Pasangan Calon Agus – Nazar Sipropam Polres Tebo Gelar Gaktiplin di Polsek Tebo Ilir

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kejaksaan Negeri

Rabu, 5 Juni 2024 - 21:38 WIB

Paska Waka II DPRD TEBO Di Eksekusi, MAPPAN Minta APH Selidiki Oknum Oknum Dewan Yang Merambah Hutan

Infonegerijambi.com, TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah mengeksekusi Wakil II Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal.

 

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa Syamsu Rizal alias Iday bersalah atas tindak pidana menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

 

Tindakan Kejari Tebo yang telah mengeksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo ini mendapat tanggapan positif dari Sekjen DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo.

 

Dia menyambut baik langkah tegas Kejari Tebo tersebut sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.

 

Bowo menilai bahwa eksekusi ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian hutan, serta menindak tegas pelanggaran hukum.

BACA JUGA :  Operasi Pasar di Kabupaten Tebo untuk Menstabilkan Harga Bahan Pangan Menjelang Ramadhan

 

Putusan MA menjadi dasar kuat bagi Kejari Tebo untuk melaksanakan eksekusi terhadap Syamsu Rizal.

 

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyuruh orang lain menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin resmi.

 

“Terimakasih Kejari Tebo telah mengeksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal,” kata Bowo, Rabu, 05 Juni 2024.

 

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan yang dilindungi.

 

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada keterlibatan Syamsu Rizal sebagai otak di balik kegiatan ilegal tersebut.

 

Proses hukum yang panjang akhirnya sampai pada putusan MA yang menegaskan kesalahan terdakwa.

BACA JUGA :  Putri Pinang Masak Park: Bekas Pasar Angso Duo Disulap Jadi Obyek Wisata Indah

 

Selain itu, Bowo juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dan pejabat lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

 

Hadi Prabowo juga mendorong agar APH menyelidiki semua oknum oknum Dewan yang merambah kawasan hutan dengan alasan berkebun dan agar adanya peningkatan pengawasan terhadap kawasan hutan serta penegakan hukum yang lebih ketat untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.

 

Dengan eksekusi ini, diharapkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan semakin kuat dan konsisten. Kejari Tebo dan aparat penegak hukum lainnya diharapkan terus berkomitmen dalam menjaga dan melindungi kekayaan alam Indonesia dari berbagai tindakan ilegal.***

Share :

Baca Juga

Politik

Membludak, Ribuan Tim Koalisi Dan Tim Pemenangan Romi – Sudirman Resmi Dilantik

Daerah

Menjelang Pemilu Serentak 2024, Ini Pesan Ketua Lembaga Adat Merangin

Politik

Puluhan koordinator Relawan Srikandi Di Dua Kelurahan Nipah Panjang Siap Hantarkan Dilla – Muslimin Jadi Bupati Tanjab Timur

Berita

Pelaku Pembunuhan Tanpa Kepala Di Bungo Tertangkap

Berita

Kesultanan Jambi: Sejarah, Raja-raja, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Politik

Tatap Muka Bersama Agus Nazar, Datuk Sahak: Kami Nak Bersandar Kayu Nan Gedang

Berita

Satnarkoba Polres Tebo Kembali Menciduk Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Berita

Golkar Usung Advokat Muda untuk jadi Caleg di DPRD Provinsi