Kepsek SDN 179/X Nipah Panjang Membantah Adanya Larang Berjualan Diaera Sekolah Dihadapan Warga, Paslon Agus-Nazar Sampaikan Program Unggulan Dukungan Semakin Kuat, Desa Bungo Tanjung dan Jambu Siap Menangkan Pasangan Calon Agus – Nazar Sipropam Polres Tebo Gelar Gaktiplin di Polsek Tebo Ilir Dillah-Muslimin Calon Bupati Nomor Urut Dua Hadiri HUT ke 25 Tanjabtim

Home / Hukum Kriminal / Tebo

Kamis, 12 September 2024 - 14:17 WIB

Pelaku Pengancaman pistol rakitan jenis revolver di TM diamankan Reskrim Polsek Rimbo Bujang

TEBO, SATUPENA.NET – Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang di bawah Pimpinan Kapolsek Iptu Ida Bagus Made Oka berhasil amankan pelaku Pengancaman dan Penganiayaan di Terminal Baru atau yang lebih dikenal dengan TM di Kecamatan Rimbo Bujang yang berubah fungsi menjadi tempat hiburan malam. Kamis, 12/09/2029

 

Berdasarkan rilis yang di keluarkan Polsek, kejadian bermula adanya laporan ke Polsek bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan Undang Undang Darurat di salah satu Cafe di TM milik Widarna Bin Maman alias Danang.

 

Pelaku inisial Pr (24) , warga Desa Perintis di duga melakukan pemukulan dan mengeluarkan senpi jenis pistol untuk menganiaya dan mengancam Danang.

BACA JUGA :  Seolah Tersakiti, Oknum Tim Coreng Pengurus Todong ARB Ratusan Juta

 

Unit Reskrim Rimbo Bujang di Pimpin Kanit Reskrim Ipda Kiagus Muhammad Ali dan Katim Opsnal Aipda Pak pahan meluncur ke TKP guna melakukan Penyelidikan. Tiba di TKP Pelaku sudah tidak berada di tempat.

 

Polisi lalu bergeser tempat melakukan Pencarian dan di dapati Pelaku sedang makan di depan TM, sekitar Pukul 01.00 kemudian Unit Reskrim menangkap pelaku tanpa perlawanan. Setelah ditangkap dan di geledah di dapati pistol rakitan jenis revolver dan saat diinterogasi pelaku mengakui jika dirinya melakukpengancaman.

BACA JUGA :  Pengungkapan Dugaan TP Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Rotan

 

Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Rimbo Bujang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Proses lebih lanjut.

 

Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa 1 lembar surat visum dari Puskesmas Rimbo Bujang , 1 buah kursi plastik warna merah, dan 1 pucuk pistol rakitan.

 

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana (Penganiayaan), dan atau Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 UU RU nomor 12 tahun 1951 KUH Pidana tentang kepemilikan senjata api.***

Share :

Baca Juga

Berita

PT KIM Serahkan 11 Ekor Kambing untuk warga Tiga Desa di Kecamatan Tengah Ilir

Berita

Fotografer Tebo Meski Bersiap, HUT Kabupaten Tebo tahun 2024 ini, Pemkab Tebo Bakal Menggelar Lomba Foto

Berita

Dikabarkan Mundur Dari Keanggotaan PDI Perjuangan, Afriansyah Belum Bisa Dikonfirmasi

Berita

Polres Tebo Gelar Apel Pasukan Pengamanan Tablig Akbar bersama Ustadz Habib Ahmad Alhabsy di Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo

Daerah

H. Aspan ST Kukuhkan Pengurus KBMT Di Pendopo

Berita

PJ Bupati Varial Terima Sertifikat Eleminasi Malari dari Wamenkes RI

Berita

Deklarasi Damai Pemilu 2024, Polres Tebo Ajak Seluruh Peserta Pemilu Untuk Ciptakan Situasi Damai

Berita

Serunya Panjat Pinang Anak – Anak di Perumahan Tebo Makmur Dalam Memperingati HUT Ke-78 Republik Indonesia