MERANGIN – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Merangin. Keduanya, yakni MA (33), warga Pasar Bangko dan AE (29), warga Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, diringkus petugas di dua lokasi berbeda, Senin malam (21/7/2025).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di sebuah rumah kos di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan MA di dalam kamar kos. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,766 gram dan netto 1,728 gram, serta satu unit handphone Android merk OPPO warna merah.
Dari pengakuan MA, pil tersebut ia dapat dari seorang pria berinisial AE. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian mengamankan AE di lokasi terpisah. Saat digeledah, ditemukan satu alat hisap sabu (bong), satu plastik klip bening kosong, dan handphone Android warna biru dongker.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, S.Sy., M.H membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, dan salah satunya merupakan seorang perempuan,” ujar Ruly, Jumat (1/8/2025).
Ruly menambahkan, Polres Merangin terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba dengan cara melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Merangin dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***