Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Narkoba / POLRES MERANGIN

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:19 WIB

Polres Merangin Bekuk Pasangan Pengedar Ekstasi dan Sabu

Sepasang pelaku pengedar narkoba,usai di amankan bersama barang buktinya.(INJ/Ist)

Sepasang pelaku pengedar narkoba,usai di amankan bersama barang buktinya.(INJ/Ist)

MERANGIN – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Merangin. Keduanya, yakni MA (33), warga Pasar Bangko dan AE (29), warga Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, diringkus petugas di dua lokasi berbeda, Senin malam (21/7/2025).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di sebuah rumah kos di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan MA di dalam kamar kos. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,766 gram dan netto 1,728 gram, serta satu unit handphone Android merk OPPO warna merah.

BACA JUGA :  Beberapa Kali Masuk Ke Dalam DPO Sebagai Bandar Shabu, A Alias Dom Tak Berkutik Saat Di Amankan Tim Macam Polres Merangin

Dari pengakuan MA, pil tersebut ia dapat dari seorang pria berinisial AE. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian mengamankan AE di lokasi terpisah. Saat digeledah, ditemukan satu alat hisap sabu (bong), satu plastik klip bening kosong, dan handphone Android warna biru dongker.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, S.Sy., M.H membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, dan salah satunya merupakan seorang perempuan,” ujar Ruly, Jumat (1/8/2025).

BACA JUGA :  Ketua Tim Srikandi Terus Lakukan Sosialisasi Pemenangan Dilla - Muslimin, Keseluruh Wilayah Tanjab Timur

Ruly menambahkan, Polres Merangin terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba dengan cara melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Merangin dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Share :

Baca Juga

POLRES MERANGIN

Polres Merangin Gelar Sertijab PJU, Ini Pesan Kapolres Merangin

Berita

Usai Gasak Rokok Dengan Nilai Puluhan Juta Rupiah, Seorang Pelaku Tak Berkutik Saat Diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Manau

Berita

Beberapa Kali Masuk Ke Dalam DPO Sebagai Bandar Shabu, A Alias Dom Tak Berkutik Saat Di Amankan Tim Macam Polres Merangin

Narkoba

Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Tebo Ulu

Berita

Satnarkoba Polres Tebo Kembali Menciduk Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Berita

Polres Merangin Berhasil Amankan 5 (Lima) Orang, Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Narkoba

Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

Daerah

Sat Resnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tengah Ilir, Amankan 14 Paket Narkotika