Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko I Sungai Alai Gelar Penyuluhan PHBS di SDN 207/VIII Polres Merangin Bekuk Pasangan Pengedar Ekstasi dan Sabu Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru

Home / Narkoba / POLRES MERANGIN

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:19 WIB

Polres Merangin Bekuk Pasangan Pengedar Ekstasi dan Sabu

Sepasang pelaku pengedar narkoba,usai di amankan bersama barang buktinya.(INJ/Ist)

Sepasang pelaku pengedar narkoba,usai di amankan bersama barang buktinya.(INJ/Ist)

MERANGIN – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Merangin. Keduanya, yakni MA (33), warga Pasar Bangko dan AE (29), warga Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, diringkus petugas di dua lokasi berbeda, Senin malam (21/7/2025).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di sebuah rumah kos di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan MA di dalam kamar kos. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,766 gram dan netto 1,728 gram, serta satu unit handphone Android merk OPPO warna merah.

BACA JUGA :  KPUD Tebo Sosialisasikan Penyusunan Visi Misi Bakal Pasangan Calon

Dari pengakuan MA, pil tersebut ia dapat dari seorang pria berinisial AE. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian mengamankan AE di lokasi terpisah. Saat digeledah, ditemukan satu alat hisap sabu (bong), satu plastik klip bening kosong, dan handphone Android warna biru dongker.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, S.Sy., M.H membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, dan salah satunya merupakan seorang perempuan,” ujar Ruly, Jumat (1/8/2025).

BACA JUGA :  Di akhir Tahun 2023, Polres Merangin Musnahkan Ribuan Botol Miras

Ruly menambahkan, Polres Merangin terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba dengan cara melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Merangin dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Share :

Baca Juga

Berita

Satnarkoba Polres Merangin Tangkap Bandar Narkoba di Kecamatan Sungai Manau

Berita

Tinjau Lokasi Banjir, Kapolres Merangin Dirikan Posko dan Bantu Evakuasi Warga

Berita

Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Polres Tebo Gelar Konferensi Pers

Berita

Polsek Tebing Tinggi Tangkap DPO Narkoba yang Sedang Tidur di Rumah Mertua

Berita

AKBP Ruri Roberto Pimpin Pelantikan Dan Sertijab Sejumlah PJU Polres Merangin

Narkoba

Pakai Ekstasi di Karaoke, Empat Warga Bungo Diamankan Polisi

POLRES MERANGIN

Polres Merangin Menunggu Laporan Warga Terkait PT SGN

POLRES MERANGIN

Pisah Sambut Kapolres Merangin Berlangsung Seru