Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Narkoba / POLRES KERINCI

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:04 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu, Sempat Telan Barang Bukti

Tersangka RP dan Barang Bukti. ( Istimewa )

Tersangka RP dan Barang Bukti. ( Istimewa )

KERINCI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RP (29), warga Desa Punai Merindu, berhasil diamankan karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

 

RP ditangkap pada Jumat malam, 13 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kosong di Desa Bukit Pulai, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di kawasan tersebut.

 

Saat hendak ditangkap, RP sempat melakukan perlawanan dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan menelan dua plastik klip berisi sabu serta memecahkan alat hisap (bong). Namun, petugas sigap dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang tersisa.

BACA JUGA :  Edukasi Pembuatan E-KTP di Kodim 0416/Bute

 

Adapun barang bukti yang disita antara lain satu plastik klip sedang berisi sabu seberat 0,17 gram bruto, tiga plastik klip kosong, satu unit handphone, satu set alat hisap (bong), serta pisau kecil dan lakban yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang berdomisili di Desa Jujun. Ia juga mengaku berniat menggunakan sebagian barang tersebut dan menjual sisanya kepada rekan-rekannya.

BACA JUGA :  Putri Pinang Masak Park: Bekas Pasar Angso Duo Disulap Jadi Obyek Wisata Indah

 

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma, S.A.P, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak cepat dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci. “Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga masyarakat dari ancaman narkoba,” ujar IPTU Yandra.

 

Tersangka RP akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya zat terlarang.***

Share :

Baca Juga

Narkoba

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Desa Aur Cino

Berita

Tim Polsek Tebo Ulu Polres Tebo : Ungkap Kasus Narkoba di Desa Teluk Kuali

Berita

Satnarkoba Polres Merangin Tangkap Bandar Narkoba di Kecamatan Sungai Manau

Berita

Nekat Hendak Edarkan Narkotika Jenis Shabu, TDS Dibekuk Tim Macan

Narkoba

Biaya Bikin SIM Baru Tanpa Calo, Bakal Kena Segini

Narkoba

Lagi, Polres Tebo Gagalkan Peredaran Narkoba di Rimbo Bujang

POLRES KERINCI

Rem Blong, Truk Tronton Masuk Jurang di Batang Merangin Kerinci

Berita

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Ketahuan Edarkan Sabu di Merangin