Tegas! Ditpolairud Polda Jambi Periksa Personel, Cegah Keterlibatan dalam Judi Online Bupati Tebo Agus Rubiyanto dan Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi Hadiri Milad ke-50 MUI, Tegaskan Dukungan terhadap Peran Strategis Ulama RDP Komisi III DPRD Tebo, Gemakato Desak PT ABT Tanggung Jawab Soal Karhutla Mahasiswa Kukerta IAI Tebo Posko VI Sosialisasikan Bahaya Pinjol dan Investasi Ilegal di Desa Sumber Agung Kodim 0416/Bute dan Lions Club Salurkan Bantuan Sosial untuk Purnawirawan dan Warakawuri

Home / Berita / Bungo / Daerah / Hukum / Kriminal

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 00:01 WIB

Tak Terima Di Putus, Pelaku Peras Dan Ancam Sebar Video Bugil Mantan Kekasih

Infonegerijambi.com, Bungo – Seorang pemuda dibungo nekat memeras mantan kekasihnya sendiri lantaran tak terima diputus.

Pelaku memeras mantan kekasihnya, dengan cara mengacam akan menyebar video bugil korban dimedsos atau group WhatsApp.

Ego Saputra seorang pemuda dibungo akhirnya diringkus polisi karena telah melakukan pemerasan terhadap mantan kekasihnya sendiri.

Awalnya, pelaku dengan nekat melakukan pemerasan dan pengancaman, karena tidak terima diputus oleh korban. Karena korban dan pelaku telah menjalin hubungan selama kurang lebih tiga tahun.

Akhirnya, Karana pelaku kesal terhadap korban. Pelaku mengancam serta memeras korban dengan cara meminta sejumlah uang.

BACA JUGA :  Kodim 0416/Bute Gelar Pelatihan dengan Tema " Perencanaan dan Pengelolaan keuangan Pribadi"

Jika tidak dituruti oleh korban, maka pelaku akan menyebar foto dan video call sex antara korban dan pelaku ke media sosial.

Korban yang takut dengan ancaman pelaku, korban telah mentransfer sejumlah uang kepada pelaku dengan menggunakan aplikasi dana sebanyak dua puluh lima kali. Serta pelaku memecahkan kaca jendela kamar korban dengan menggunakan batu karena korban menolak untuk bertemu.

Karena resah terus di ancam dan diperas, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ayah kandung korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek muko-muko bathin tujuh agar diproses lebih lanjut.

BACA JUGA :  Gadai SK Palsu, Seorang Oknum PNS Di Merangin Dan 3 Warga Asal Sarolangun Ditahan Polisi

Kapolsek Muko – Muko Bathin VII AKP Hasyim Asy’ari membenarkan, bahwa korban sudah tidak sanggup lagi untuk dimintai transfer uang ke pelaku dan akhirnya korban di dampingi keluarga melaporkan kejadian ini ke Polsek bathin

Ditambahkan lagi oleh AKP Hasyim Asy’ari,” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal tiga enam delapan KUHP pidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. (*)

Tim Redaksi Infonegerijambi.com

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Tak hanya Al – Kahfi,ini surat-surat yang di baca Rasulullah SAW di hari Jum’at

Sorot

Kantor Yayasan Amal Jariyah Indonesia di Rimbo Bujang Resmi Ditutup, Diduga Terafiliasi NII

Bungo

Danrem 042/Gapu didampingi Kasdim 0416/Bute Tinjau langsung PSU Pilkada Bungo

Berita

Ungkap Kasus : Pembakaran Lahan, Polres Tebo Rilis Pelaku dan Barang Bukti

Batanghari

Lama Vakum, PWI Batanghari Akhirnya di Komando Meri Pransida Spd

Bungo

Jalan Lintas Bungo – Dharmasraya Putus, Arus Lalu Lintas Dialihkan

Berita

Hari Ke-4 Operasi Keselamatan,Satgas Ops Keselamatan Polres Tebo 2023 Beri Teguran Tertulis

Tebo

PT PHK Makin Group Kembali Didenda Adat, Kali Ini Rp100 Juta oleh Suku Anak Dalam Muara Tabir Tebo