Satgas Kamseltibcarlantas OMB 2023-2024 Polres Tebo Lakukan Patroli Cegah Gangguan Sitkamtibmas di Kabupaten Tebo Kurang Dari 1X24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin Tim Batak Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin ,Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Sat Intelkam Polres Merangin Cek Harga Cabai Yang Tak Stabil Menjelang Nataru H Mukti Pj Bupati Merangin Salut, Metode 30 Menit Bisa Baca Al Quran

Home / Daerah / Kota Jambi / TNI/POLRI

Rabu, 15 Maret 2023 - 21:49 WIB

Tindak Lanjut Angkutan Batu bara Tak Ikuti Aturan Dilaporkan Hingga ke Dirjen Minerba, Dirlantas Polda Jambi : 629 Angkutan Ditindak

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi

JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus melakukan upaya penindakan terhadap angkutan truk batu bara yang melakukan pelanggaran terkhusus bagi yang tidak mengikuti aturan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat diwawancarai menyebutkan bahwa selama kurun waktu Dua bulan terakhir pada tahun 2023 telah memberikan sangsi terhadap pelanggaran angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

” Kita juga telah mengirimkan surat ke Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Dirjen

Minerba Kementerian ESDM Republik Indonesia untuk segera ditindaklanjuti, ” ujarnya, Selasa (14/3/23).

Dirinya menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik pengawasan pertambangan mineral dan batubara, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 7

Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada

kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 9 April 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan Mineral dan Batubara, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB-3.1./V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi.

BACA JUGA :  Terpeleset Saat mencari Rumput, Winanto Hanyut Terseret Arus Sungai

” Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Polres

Jajaran bersama Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan penindakan dalam rangka

pengaturan lalu lintas angkutan barubara di Provinsi Jambi sesuai dengan Surat Edaran

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 dan Nomor

6.E/MB.05/DJB.B/2022 serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB￾3.1./V/2022 dengan hasil temuan banyak angkutan batubara yang masih melanggar

ketentuan pengangkutan di luar jam operasional yang telah ditentukan serta

pelanggaran lainnya, ” tambahnya.

Kombes Pol Dhafi mengatakan, selama Dua bulan terakhir ini Ditlantas Polda Jambi telah menindak sebanyak 629 pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara karena tak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

” Sebanyak 629 pelanggaran tersebut yaitu, melanggar jam operasional sebanyak 405, melanggar administrasi (kelengkapan) 180 pelanggaran, dan melanggar melebihi tonase sebanyak 44 pelanggaran, ” lanjutnya.

BACA JUGA :  Golkar Usung Advokat Muda untuk jadi Caleg di DPRD Provinsi

Dirlantas juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan secar resmi ke Gubernur Jambi (Pemerintah Provinsi Jambi) serta ke Dirjen Minerba terkait pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara sebelum aktivitas mobilisasi angkutan truk batu bara sebelum di Stop beberapa waktu lalu.

” Al hasil, pada hari Senin Tanggal 13 Maret 2023 Ditlantas Polda Jambi kembali menindak dengan jumlah sebanyak 12 kendaraan angkutan batu bara, ” tegasnya.

Untuk pelanggaran sendiri, Kombes Pol Dhafi menjelaskan bahwa angkutan batu bara tersebut melanggar Pelanggaran jam operasional, melanggar Muatan (melebihi tonase), serta pelanggaran kelengkapan atau administrasi.

Dirinya berharap agar ada tindakan tegas dari Kementerian terkait penanganan pelanggaran angkutan batubara untuk merealisasikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, sesuai ketentuan Dirjen Minerba yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 BAB VIII Pasal 95 ayat (2).

” Sangsinya bisa berupa Peringatan tertulis, Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha hingga Pencabutan izin,” pungkasnya.  (Red)

Share :

Baca Juga

Bungo

Juara 1 Lomba Rumah Pratama Production Fashion Show Diraih Oleh Nhatania Kezia Audrey Sirait Siswi SMPN 1 Bungo

Berita

Setelah Rapat Mediasi, Rencana Aksi Damai Karyawan Perusahaan Batu Bara Di Tebo Dibatalkan

Berita

Terungkap, SF Tewas Usai Menenggak Racun Potasium kekasih korban ditetapkan sebagai tersangka

Berita

Dianiaya Di Tempat Karaoke, Seorang Pemandu Lagu di Rimbo Bujang Di larikan ke Puskesmas

Berita

Dua Pelaku Pencurian Motor Dinas Desa Jati Emas Ditangkap Polisi

Berita

H Mukti Apresiasi Pembukaan STQH XXVII Sekda Fajarman: STQH Menggemakan Kesucian Al Quran

Berita

Danrem 042/Gapu Resmikan Kantor Koramil 419-05/Geragai

Berita

Kecelakaan Mini Bus Panther VS Dump Truck Di Tanjabbar, Kasatlantas : Pengemudi dan Penumpang nya Selamat