Masyarakat kelurahan lingkar selatan”, siap memenangkan. Bapak MAULANA untuk Walikota Jambi Priode 2024-2029 Kesederhanaan Dr MAULANA, Dicintai Masyarakat Kota Jambi Potongan terakhir Puisi ‘ BOHONG ‘ (ALHENDRA DY) PAN TANJABTIM Dipastikan Usung Zumi Laza Di Pilbup TANJABTIM Masyarakat Semangkin Resah, akibat ula Hauling batu bara. Diduga ilegal dilokasi IUP PT.BBI

Home / Daerah / Tipikor

Kamis, 15 Juni 2023 - 19:02 WIB

Progres Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang ‘Gagal Bayar MTN PT. SNP Pada Bank Jambi Tahun 2017-2018’

INFONEGERIJAMBI.COM, JAMBI – Pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023, Tim Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa uang senilai Rp. 23.787.868.973,02 (Dua puluh tiga milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga koma nol dua rupiah). Berdasarkan SP Sita Nomor : Print-627/L.5/Fd.1/06/2023 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Juni 2023.

Uang tersebut berasal dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan milik salah satu tersangka Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018. Penyitaan tersebut melengkapi barang bukti dalam perkara ini yang berupa aset yang sebelumnya Penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit rumah yang berdiri di atas 2 (dua) bidang tanah yang beralamat di Discovery Eola Blok F No. 1 Kel. Parigi Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.

BACA JUGA :  Wakapolres Tebo Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

Penyidik Tindak Pidana Khusus dengan dibantu Bidang Intelijen akan terus melakukan aset tracing terhadap aset-aset untuk dilakukan penyitaan guna memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini. Bahkan setelah perkara disidangkan sekalipun jika masih ditemukan harta kekayaan yang belum disita, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jaksa dapat melakukan penyitaan atas perintah Hakim.

BACA JUGA :  Sempat Buron Tersangka Penganiayaan Berat Akhirnya Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin Ditempat Persembunyiannya

Selanjutnya Penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara TPPU, kemudian menggabungkan perkara TPPU dengan perkara tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asalnya (predicate crime) dalam satu surat dakwaan serta melimpahkannya ke Pengadilan.

Sumber :

Press Release Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi ( ELAN SUHERLAN )

Pewarta : Zainal Arifin

Share :

Baca Juga

Daerah

Akibat Debu Batubara : “Masyarakat Takut Kena Penyakit, Mana Kepedulian Pemerintah”

Berita

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. Pimpin Langsung Upacara PTDH Personel

Kota Jambi

Posko crisis centre yang berada di Terminal lama Bandara Sultan Thaha Jambi Resmi Di tutup Wakapolda Jambi

Berita

Kecelakaan Mini Bus Panther VS Dump Truck Di Tanjabbar, Kasatlantas : Pengemudi dan Penumpang nya Selamat

Bungo

32 Pejabat Administrator Eselon III, Hari Ini Dilantik Oleh Wakil Bupati Bungo

Berita

Langgar Perda Sepadan Jalan, Gema Tipikor Minta Pemkab Bongkar RKB dan Pagar TK Pertiwi Pulau Temiang

Berita

Dewan Etik Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tebo Ansori Hasan,S.Fil.I, Kunjungi Sekretariat IWO Kabupaten Tebo

Berita

Berkas Lengkap, Afriansyah Sah Daftar Ke Partai Gerindra Tebo