Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman WALHI Desak PT SAL Segera Selesaikan Konflik dengan Suku Anak Dalam di Tebo

Home / POLRES TEBO

Rabu, 20 November 2024 - 09:08 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap 1 Pengedar Sabu di Tebo Ilir

BERITA POLRES TEBO – Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Dusun Air Panas, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Penangkapan dilakukan pada sekitar pukul 21.30 WIB, Jum’at(15/11/2024).

 

Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi terkait aktivitas seorang bandar narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap seorang tersangka bernama MH (36), Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 42 paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat 5,40 gram, serta beberapa barang bukti lainnya seperti plastik klip, alat hisap, dompet kecil, dan sejumlah uang tunai sebesar Rp4.370.000. Selain itu petugas juga menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkoba.

BACA JUGA :  Polres Tebo Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban Sambut Idul Adha 1446 H

 

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jeki Noviardi S.H,M.H menyatakan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang bukti sabu tersebut dan rencananya akan dijual.

BACA JUGA :  Virtual,PJ Bupati Tebo Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri

 

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan kerja keras anggota di lapangan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebo,” Pungkas Kasat Narkoba.

 

Adapun tindak lanjut dari penangkapan ini adalah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran lainnya. Tersangka akan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Tebo Dengarkan Keluhan Masyarakat Tentang Gangguan Kamtibmas

POLRES TEBO

Polres Tebo Gelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Asta Cita dan 17 Program Prioritas Presiden

Berita

Merayakan 78 Tahun Pengabdian: Polres Tebo Gelar Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara

POLRES TEBO

Kapolres Tebo Pimpin Upacara PTDH Personel Polres Tebo

Berita

Kapolres Tebo Hadiri Pembukaan Pameran Fotografi Jurnalistik Presisi Dalam Rangka Memeriahkan Hari Bhayangkara ke-78

Berita

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Tebo Berlangsung Damai

Berita

Satnarkoba Polres Tebo Kembali Menciduk Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Pemkab Tebo

Bupati Tebo Agus Rubiyanto didampingi Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi menyambut Kapolres Baru AKBP Triyanto, S.I.K.,S.H, M.H