Polres Merangin Bekuk Pasangan Pengedar Ekstasi dan Sabu Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar

Home / Hukum Kriminal / Muaro Jambi / VIRAL

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:37 WIB

Pelaku Curanmor Bersenjata Api Berhasil di Bekuk Polsek Sekernan

SENGETI – Warga Desa Suak Putat, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, memberikan apresiasi kepada Polsek Sekernan yang berhasil menangkap Zulkarnain alias Zul (26), pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api. Penangkapan ini membawa rasa lega bagi masyarakat yang selama ini resah dengan aksi pelaku.

 

Tokoh masyarakat Desa Suak Putat, Suwarnoto, menyatakan terima kasih kepada Kapolsek Sekernan atas keberhasilan menangkap pelaku yang kerap memamerkan senjata api. Menurut Suwarnoto, tindakan Zul membuat masyarakat sangat khawatir karena sering terlihat membawa senjata api di tempat umum.

BACA JUGA :  Pj Bupati Merangin Tanggapi Cepat Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru

 

Hal serupa diungkapkan Yanto, warga Desa Suak Putat, yang menyaksikan langsung pelaku membawa senjata api di area perkebunan sawit. Yanto menceritakan bahwa sepeda motor tak dikenal yang ditemukan di lokasi tersebut ternyata milik pelaku, yang kemudian terbukti terlibat dalam pencurian.

 

Sulaiman, korban pencurian sepeda motor dari Desa Pulau Raman, juga menyampaikan rasa syukur atas penangkapan pelaku. Meski pelaku adalah cucunya, Sulaiman berharap Zulkarnain mendapatkan hukuman yang setimpal. Ia menceritakan bagaimana pelaku sempat mengancamnya dengan senjata api di depan warga.

BACA JUGA :  Polresta Jambi Amankan 23 Pelajar Terlibat Aksi Penyerangan di SMAN 6 Kota Jambi

 

Pelaku Zulkarnain, bersama dua rekannya, ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Sekernan. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat sepeda motor hasil curian, kunci letter T, dan senjata api rakitan jenis revolver.

 

Ketiga pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan undang-undang darurat kepemilikan senjata api, dengan ancaman pidana 7 hingga 10 tahun penjara. Penangkapan ini diharapkan dapat mengakhiri aksi pencurian yang meresahkan warga selama ini.

REDAKSI

Share :

Baca Juga

Batanghari

Cibiran Masyarakat Tidak Gentarkan Semangat Kapolsek Batin XXIV untuk Sita Kendaraan Debitur

VIRAL

Histeris Dokter Gigi di Muaro Jambi Saat Pertahankan Anaknya Direbut Suami

Berita

Masyarakat Semangkin Resah, akibat ula Hauling batu bara. Diduga ilegal dilokasi IUP PT.BBI

Daerah

Ratusan Warga Datangi Kejari Muaro Jambi, Warga: Bebaskan Rahmat Dari Hukum Atas Laporan Kades

Batanghari

Geger..!!! Kapolsek Bathin XXIV Persulit Pengambilan satu unit mobil yang di titipkan

Muaro Jambi

Tak Terlena Hasil Survey, MBZ Terus Perkuat Barisan Tim Pemenangan di Tiap Kecamatan

Muaro Jambi

Masnah-Zulkifli Mendapat Dukungan Penuh Dari Partai Non-Parlemen, Begini Tanggapan Ketua Partai Gelora DPD Muaro Jambi

Berita

Oknum Security dan Mandor PT SKU Diduga Aniaya Suku Anak Dalam Hingga Kritis