Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Hukum Kriminal / Muaro Jambi / VIRAL

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:37 WIB

Pelaku Curanmor Bersenjata Api Berhasil di Bekuk Polsek Sekernan

SENGETI – Warga Desa Suak Putat, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, memberikan apresiasi kepada Polsek Sekernan yang berhasil menangkap Zulkarnain alias Zul (26), pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api. Penangkapan ini membawa rasa lega bagi masyarakat yang selama ini resah dengan aksi pelaku.

 

Tokoh masyarakat Desa Suak Putat, Suwarnoto, menyatakan terima kasih kepada Kapolsek Sekernan atas keberhasilan menangkap pelaku yang kerap memamerkan senjata api. Menurut Suwarnoto, tindakan Zul membuat masyarakat sangat khawatir karena sering terlihat membawa senjata api di tempat umum.

BACA JUGA :  Dandim 0416/Bute: Penanggulangan Karhutla Butuh Kolaborasi Lintas Sektor dan Kesadaran Warga

 

Hal serupa diungkapkan Yanto, warga Desa Suak Putat, yang menyaksikan langsung pelaku membawa senjata api di area perkebunan sawit. Yanto menceritakan bahwa sepeda motor tak dikenal yang ditemukan di lokasi tersebut ternyata milik pelaku, yang kemudian terbukti terlibat dalam pencurian.

 

Sulaiman, korban pencurian sepeda motor dari Desa Pulau Raman, juga menyampaikan rasa syukur atas penangkapan pelaku. Meski pelaku adalah cucunya, Sulaiman berharap Zulkarnain mendapatkan hukuman yang setimpal. Ia menceritakan bagaimana pelaku sempat mengancamnya dengan senjata api di depan warga.

BACA JUGA :  Ngaku wartawan Peras Kades, FNE diamankan Polisi

 

Pelaku Zulkarnain, bersama dua rekannya, ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Sekernan. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat sepeda motor hasil curian, kunci letter T, dan senjata api rakitan jenis revolver.

 

Ketiga pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan undang-undang darurat kepemilikan senjata api, dengan ancaman pidana 7 hingga 10 tahun penjara. Penangkapan ini diharapkan dapat mengakhiri aksi pencurian yang meresahkan warga selama ini.

REDAKSI

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Polisi Ungkap Sindikat TPPO di Merangin, Kedok Kerja di Malaysia

Hukum Kriminal

Polres Tanjab Timur Mengamankan Satu Orang Oknum Anggota Polsek Nipah Panjang Yang di Duga Terlibat Peredaran Narkoba di Pulau Berhala

Muaro Jambi

Pecah, Ribuan Massa Hadiri Deklarasi Mas Zul

Daerah

Ratusan Warga Datangi Kejari Muaro Jambi, Warga: Bebaskan Rahmat Dari Hukum Atas Laporan Kades

Hukum Kriminal

Polres Tebo Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Desa Aburan Batang Tebo

Hukum Kriminal

SPBU Sungai Bengkal Digerebek! 10 Kendaraan Tampa nopol dan tidak layak jalan Diamankan

Hukum Kriminal

Polres Tebo Amankan Dua Pelaku PETI di Desa Punti Kalo

Berita

Oknum Security dan Mandor PT SKU Diduga Aniaya Suku Anak Dalam Hingga Kritis