BATANGHARI – Peristiwa di Mapolsek Batin XXIV Batang Hari ini mencerminkan kompleksitas penegakan hukum dalam kasus sengketa fidusia. Sopir bernama Aan, yang merupakan anak dari debitur, menghadapi situasi yang rumit saat mobilnya ditahan oleh polisi setelah mengalami percobaan perampasan oleh debt collector.
Walaupun mobil tersebut dititipkan di Mapolsek untuk keamanan, Kapolsek AKP Fernando Gultom bersikeras bahwa mobil itu tidak bisa dikembalikan tanpa penyelesaian hutang piutang dengan pihak leasing.
Keputusan Kapolsek ini mendapat kritik dari pihak keluarga Aan yang merasa bahwa polisi seharusnya tidak terlibat dalam urusan hutang piutang antara debitur dan kreditur. Mereka menilai tindakan polisi sebagai bentuk intimidasi dan berencana melaporkannya ke Propam Polda Jambi.
Dalam konteks hukum, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa eksekusi objek fidusia harus dilakukan melalui pengadilan, bukan secara sepihak oleh kreditur atau dengan bantuan polisi. Putusan MK ini bertujuan untuk mencegah penarikan kendaraan secara semena-mena oleh kreditur, menekankan pentingnya prosedur hukum yang sesuai.
Kasus ini menunjukkan perlunya pemahaman yang lebih baik tentang peran polisi dalam sengketa fidusia serta pentingnya mengikuti prosedur hukum yang tepat untuk melindungi hak semua pihak.

Andre Sirait Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Perwakilan Jambi
Andre Sirait Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Perwakilan Jambi mengatakan ” Patut diketahui semua pihak Kesepakatan antara peminjam dan pemberi pinjaman dalam perjanjian utang piutang melahirkan hubungan keperdataan yang menjadi undang-undang bagi para pihak. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Sehubungan dengan itu, menurut Andre Sirait, kesepakatan mengenai hak dan kewajiban para pihak yang tertuang dalam perjanjian utang piutang tersebut harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
Nah, Polisi tidak bisa campur tangan dalam masalah utang piutang, kecuali jika ada tindak pidana yang terjadi. Utang piutang adalah kasus perdata, sehingga biasanya diselesaikan secara perdata. ” Intinya oknum polisi harus memahami persoalan perdata. Jangan terlalu jauh campur tangan. Kalau bertele tele semua bakal jadi tergugat, ” tegasnya.
Redaksi