Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Home / Batanghari / VIRAL

Minggu, 12 Januari 2025 - 11:21 WIB

Geger..!!! Kapolsek Bathin XXIV Persulit Pengambilan satu unit mobil yang di titipkan

BATANGHARI – Peristiwa di Mapolsek Batin XXIV Batang Hari ini mencerminkan kompleksitas penegakan hukum dalam kasus sengketa fidusia. Sopir bernama Aan, yang merupakan anak dari debitur, menghadapi situasi yang rumit saat mobilnya ditahan oleh polisi setelah mengalami percobaan perampasan oleh debt collector.

 

Walaupun mobil tersebut dititipkan di Mapolsek untuk keamanan, Kapolsek AKP Fernando Gultom bersikeras bahwa mobil itu tidak bisa dikembalikan tanpa penyelesaian hutang piutang dengan pihak leasing.

 

Keputusan Kapolsek ini mendapat kritik dari pihak keluarga Aan yang merasa bahwa polisi seharusnya tidak terlibat dalam urusan hutang piutang antara debitur dan kreditur. Mereka menilai tindakan polisi sebagai bentuk intimidasi dan berencana melaporkannya ke Propam Polda Jambi.

BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Indah Cargo di Tebo, Sopir Diduga Mengantuk

 

Dalam konteks hukum, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa eksekusi objek fidusia harus dilakukan melalui pengadilan, bukan secara sepihak oleh kreditur atau dengan bantuan polisi. Putusan MK ini bertujuan untuk mencegah penarikan kendaraan secara semena-mena oleh kreditur, menekankan pentingnya prosedur hukum yang sesuai.

 

Kasus ini menunjukkan perlunya pemahaman yang lebih baik tentang peran polisi dalam sengketa fidusia serta pentingnya mengikuti prosedur hukum yang tepat untuk melindungi hak semua pihak.

Andre Sirait Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Perwakilan Jambi

Andre Sirait Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Perwakilan Jambi mengatakan ” Patut diketahui semua pihak Kesepakatan antara peminjam dan pemberi pinjaman dalam perjanjian utang piutang melahirkan hubungan keperdataan yang menjadi undang-undang bagi para pihak. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

BACA JUGA :  Kapolres Tebo Pimpin Gelar Operasional Bulanan Tahun 2023

 

Sehubungan dengan itu, menurut Andre Sirait, kesepakatan mengenai hak dan kewajiban para pihak yang tertuang dalam perjanjian utang piutang tersebut harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

 

Nah, Polisi tidak bisa campur tangan dalam masalah utang piutang, kecuali jika ada tindak pidana yang terjadi. Utang piutang adalah kasus perdata, sehingga biasanya diselesaikan secara perdata. ” Intinya oknum polisi harus memahami persoalan perdata. Jangan terlalu jauh campur tangan. Kalau bertele tele semua bakal jadi tergugat, ” tegasnya.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Batanghari

Di Duga aktivitas PETI Serobot lahan kelapa sawit milik KUD Desa Peninjauan

Hukum

Keributan di SPBU Sungai Bengkal, Anak Anggota Dewan Diduga Lakukan Penganiayaan

Batanghari

Ucok Padang Lawas Ditetapkan Sebagai Tersangka Utama

Batanghari

Tim Reskrim Polsek Mersam Amankan pelaku dugaan Pengancaman

Batanghari

Oknum Guru Di Batanghari Di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Tanjab Timur

Viral Video Panas Ketua Baznas Provinsi Jambi, Buat Warga Resah

ASN

Diduga Oknum ASN Inisial ‘MJK’ Dan Masih Beristri Selingkuh Dengan Wanita Besuami Di Maro Sebo Ulu

Batanghari

Di Duga Konfercab Cacat Administrasi, Kader PCNU Batanghari Tolak Hasil Putusan