Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Nasional

Rabu, 6 November 2024 - 11:44 WIB

Breaking News…!!! Presiden Prabowo Subianto Resmi Hapus Hutang Petani, Nelayan Hingga UMKM

JAKARTA – Presiden Prabowo secara resmi menghapus piutang macet yang membebani usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM di sektor lain. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada Selasa, 5 November 2024, di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

 

“Saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

BACA JUGA :  Bahaya Asap Rokok Pada Tumbuh Kembang Anak, Bisa Pengaruhi Psikologis

 

Kebijakan penghapusan piutang macet ini diambil setelah mempertimbangkan saran dan aspirasi dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Presiden Prabowo menyampaikan harapannya bahwa kebijakan ini dapat membantu para petani, nelayan, dan pelaku UMKM lainnya untuk tetap menjalankan usaha mereka dengan lebih baik.

 

“Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita, para produsen di sektor pertanian, UMKM, dan nelayan yang berperan penting sebagai produsen pangan. Kami ingin mereka dapat melanjutkan usaha-usaha mereka,” ujar Presiden Prabowo.

 

Presiden juga berharap bahwa kebijakan ini dapat memberdayakan petani dan nelayan untuk lebih berkontribusi bagi kemajuan bangsa. Detail teknis terkait persyaratan penghapusan piutang macet ini akan diselesaikan oleh kementerian dan lembaga terkait.

BACA JUGA :  Laksanakan UU P2SK, Menkop Budi Arie Dewan Komisioner OJK Gelar Pertemuan

 

“Kami berharap agar seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, semangat, serta keyakinan bahwa kontribusi mereka sebagai produsen pangan sangat dihargai oleh bangsa,” tambahnya.

 

Penandatanganan aturan tersebut dilakukan di hadapan perwakilan petani, nelayan, dan sejumlah menteri yang hadir, di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. ***

Share :

Baca Juga

Nasional

Breaking News,, Airlangga Hartarto Mundur Dari Ketum DPP Partai Golkar

Berita

Sholat Tarawih Nabi Muhammad 11 atau 23 Rakaat? Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat

Nasional

Kadivhumas Polri Tegaskan Kepolisian dan Kejaksaan Agung Baik-Baik Saja

Nasional

Berlaku 1 Januari 2025, Cek Golongan Listrik PLN yang Kena Tarif PPN 12%

Berita

Berhasil Kembangkan Kasus, Satnarkoba Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Lainnya

ASN

PNS Dilarang Selingkuh, Tapi Boleh Poligami, Berikut syarat nya..!!!

Nasional

Presiden Prabowo Beri Instruksi Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini

Nasional

IWO Apresiasi Kemenkominfo Sikat Judi Online