Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Hukum Kriminal / POLDA JAMBI

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:27 WIB

Bawa 1,2 Kg Emas Ilegal, Dua Pria Dibekuk di Bangko

JAMBI – Dua pelaku bisnis hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Tabir, Kabupaten Merangin, ditangkap oleh tim Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi pada Sabtu, 24 Mei 2025. Kedua pelaku berinisial SMR (46) dan ANR (45) diamankan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.

 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan tersangka ANR yang mengendarai sepeda motor Honda Supra berpelat nomor BM 6959 XL.

BACA JUGA :  Kapolda Jambi Resmi Dijabat Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar

 

“Setelah diperiksa, ditemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas murni seberat sekitar 1,2 kilogram di dalam jok motor,” ungkap AKBP Taufik dalam konferensi pers, Selasa, 27 April 2025.

 

Dari pengakuan ANR, emas tersebut berasal dari penambangan ilegal di Merangin dan akan dikirim ke Sumatera Barat kepada seorang pembeli berinisial PJL, atas perintah SMR.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua bungkus emas, uang tunai Rp 2,5 juta, serta empat unit telepon genggam milik pelaku.

BACA JUGA :  Ditreskrimum Polda Jambi Telah Mengidentifikasi Belasan Orang Diduga Pelaku Perusakan Kantor Gubernur

 

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

 

Polda Jambi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan perdagangan emas ilegal, termasuk memburu pembeli berinisial PJL di wilayah Sumatera Barat.***

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Polres Tebo Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Desa Aburan Batang Tebo

Hukum Kriminal

Sidang Perkara Pencabulan ASN Pemprov Jambi Masih Bergulir, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Mencengangkan

Hukum Kriminal

Pelaku Pembunuhan Aipda Hendra Marta Utama Ditangkap, Motif Diduga Karena Utang

Batanghari

Kapolda Jambi: Jangan Jadi Preman Berseragam, Jauhi Kegiatan Ilegal

Hukum Kriminal

Premanisme di Tebo: Pedagang Sempol Jadi Korban, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Hukum Kriminal

Polres Tebo Amankan Dua Pelaku PETI di Desa Punti Kalo

Hukum Kriminal

Polsek Rimbo Ilir Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sound System di Masjid Jamiat Taqwa, Kerugian Capai Rp 7 Juta

Berita

Ditreskrimum Polda Jambi Telah Mengidentifikasi Belasan Orang Diduga Pelaku Perusakan Kantor Gubernur