Polres Merangin Bekuk Pasangan Pengedar Ekstasi dan Sabu Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar

Home / POLRES TEBO

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:47 WIB

Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar

Kapolres Tebo AKBP Triyanto saat menunjukkan barang bukti dokumen dan uang hasil pengungkapan kasus korupsi KUR BSI Rimbo Bujang dalam konferensi pers di Mapolres Tebo.(INJ/Andrey)

Kapolres Tebo AKBP Triyanto saat menunjukkan barang bukti dokumen dan uang hasil pengungkapan kasus korupsi KUR BSI Rimbo Bujang dalam konferensi pers di Mapolres Tebo.(INJ/Andrey)

TEBO – Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali mencuat, kali ini melibatkan dua pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tebo, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar.

Dua tersangka tersebut yakni Ermalia Wendi, mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, dan Mardiantoni, staf pemasaran yang bertugas sebagai micro staff. Penetapan status hukum terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil audit internal BSI yang dilakukan pada tahun 2023.

BACA JUGA :  Polres Tebo Tangkap Pengedar Narkoba di Mangun Jayo : 16 Paket Sabu Diamankan

Menurut Kapolres Tebo AKBP Triyanto, modus operandi yang dilakukan tersangka melibatkan manipulasi data dan dokumen permohonan kredit. Dana pinjaman KUR diketahui disalurkan kepada 26 nasabah fiktif yang identitasnya direkayasa sedemikian rupa agar bisa lolos proses verifikasi dan scoring.

“Proses pengajuan kredit dilakukan tanpa survei lapangan dan dengan identitas palsu. Ini jelas menyalahi prosedur penyaluran KUR,” ujar AKBP Triyanto dalam konferensi pers.

Penyidikan juga mengungkap bahwa para tersangka sengaja membuat dokumen fiktif untuk mendukung proses pencairan dana. Prosedur standar seperti kunjungan ke tempat usaha dan kediaman nasabah sama sekali tidak dilakukan.

BACA JUGA :  Kapolres Tebo Pimpin Pers Release Terkait Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Pondok Pesantren

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita uang senilai Rp 3,8 miliar yang berasal dari angsuran para nasabah serta klaim asuransi dari lembaga penjamin seperti Jamkrindo dan Askrindo Syariah. Selain itu, puluhan dokumen pengajuan kredit dan kebijakan internal turut diamankan sebagai barang bukti.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam praktik ini.***

Share :

Baca Juga

Berita

Gerak Cepat Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir Pelaku Curanmor Diamankan

Berita

Kegiatan Jum,at Curhat Polres Tebo ke Ponpers AS Salam Rimbo Bujang

Berita

Polsek Tengah Ilir Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian

POLRES TEBO

Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di VII Koto Ilir

Berita

Tim Polsek Tebo Ulu Polres Tebo : Ungkap Kasus Narkoba di Desa Teluk Kuali

Berita

Patroli Skala Besar Polres Tebo Jaga Kamtibmas Menuju Pemilu 2024

Berita

Polisi Tebo Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Desa Simpang Babeko

Narkoba

Penggerebekan di Sumay, Tiga Pria Diamankan Bersama 21 Paket Sabu