Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Home / Daerah / Kota Jambi / Perkara

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:33 WIB

Mantan Presma Unja dan Pasangan Terdakwa Pornografi Divonis 10 Bulan Bui

JAMBI – Perkara pornografi yang menjerat mantan presiden mahasiswa Universitas Jambi Kurnia Nanda akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 18 Maret 2025.

 

Terdakwa Kurnia Nanda beserta pasangannya Maretha Ayu Angel Lestari divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim yang mengadili perkara.

 

Dalam putusan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban menyatakan terdakwa Kurnia Nanda dan

Maretha Ayu Angel Lestari terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 junto pasal 4 ayat (1) huruf a UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA JUGA :  Satgas TMMD Ke-123 Bangun Tiga Kolam Ikan untuk Dukung Ketahanan Pangan di Desa Teluk Kuali

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maretha Ayu Angel Lestari dan Terdakwa Kurnia Nanda oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebanyak Rp 20 juta,” kata Dominggus Silaban, membacakan putusan, Selasa 18 Maret 2025.

 

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan penjara selama 15 hari.

BACA JUGA :  Angka Perceraian di Kabupaten Merangin Tahun 2024 Meningkat

 

Terkait putusan hakim tersebut, Teguh selaku kuasa hukum Kurnia Nanda dan Maretha dikonfirmasi usai sidang bilang bahwa mereka akan pikir-pikir dulu.

 

“Kami akan pikir-pikir dulu,” kata Teguh.

 

Adapun putusan terhadap ke-2 terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, ke-2 terdakwa dituntut oleh JPU 1 tahun 7 bulan dikurangi masa penahanan terdakwa dan denda sebanyak Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan.***

Share :

Baca Juga

Daerah

Kemenag Tebo Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Tebo Tahun 2025 M/1446 H

Tebo

DPP GMNI Kecam Pelaku Pemukulan Mantan Ketum HMI Cabang Tebo

Batanghari

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Desa Tebing Tinggi, 11 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita

Armayanti Istri Mantan PJ Bupati Tebo Di Periksa Polres Tebo

Berita

Ini Daftar Eks Napi Korupsi-Narkoba yang Nyaleg DPRD Provinsi

Berita

Mabes Polri Tindaklanjuti Laporan Identitas Palsu Mantan PJ Bupati Tebo

Merangin

Aksi Kejahatan Jalanan di Mandiangin Resahkan Pengguna Jalan

Batanghari

Misteri Pembunuhan Terhadap Nasifa Belum Terungkap Keluarga Minta Polda Jambi Bentuk Tim Khusus