Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Batanghari / Narkoba / POLRES BATANGHARI

Selasa, 15 April 2025 - 19:18 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Desa Tebing Tinggi, 11 Gram Barang Bukti Diamankan

BATANGHARI – Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di RT 007 Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Pelaku berinisial A (39), merupakan warga Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian.

 

Kapolres Batanghari melalui Kasi Humas Iptu Simbang Tetap menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Warga menduga pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar desa.

 

Menindaklanjuti laporan itu, pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Kuda Hitam yang dipimpin Aiptu Abdul Kadir langsung menuju lokasi. Saat itu, pelaku tengah berada di belakang rumah dan langsung diamankan oleh petugas.

BACA JUGA :  Kabupaten Batanghari berhasil meraih predikat "Informatif", Mhd Fadhil : Berkat Kerja Keras Diskominfo

 

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket sedang narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan juga timbangan digital, kaleng rokok berisi plastik klip kosong, dan sendok sabu,” ujar Iptu Simbang.

 

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial F yang kini berstatus DPO. Modusnya, barang haram tersebut diantar ke lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.

 

Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolres Batanghari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 11 gram bruto.

BACA JUGA :  Kasmin Bersama Warga Medan Sri Rambahan Alih Dukungan Dari Paslon 01 ke Paslon 02 Agus-Nazar

 

Barang bukti lain yang turut disita meliputi enam plastik klip kosong ukuran sedang, satu plastik klip sedang berisi klip kecil, satu bong dari botol Lasegar lengkap dengan kaca pireks, sendok sabu dari pipet, korek api berwarna hijau yang dilengkapi jarum, dan timbangan digital merek Camry warna hitam.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun.***

Share :

Baca Juga

Narkoba

Satresnarkoba Polres Tebo kembali Ungkap Kasus Narkotika di Tebo Ulu

Daerah

Sat Resnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tengah Ilir, Amankan 14 Paket Narkotika

Narkoba

Satresnarkoba Polres Tebo Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Rimbo Bujang

Berita

Polsek Tebo Ulu Tangkap Bandar Narkoba

Batanghari

Di duga PT. IKU langgar Ketentuan Keputusan Presiden Terkait penaman Kelapa Sawit Di Bibir Sungai 

POLRES BATANGHARI

Kapolres Batanghari Gelar Silaturahmi dengan Wartawan untuk Pererat Kerja Sama

Berita

Polisi Tebo Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Desa Simpang Babeko

Batanghari

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Tahura Senami Kembali Terjadi, Lima Korban Luka Serius