Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru

Home / Batanghari / Narkoba / POLRES BATANGHARI

Selasa, 15 April 2025 - 19:18 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Desa Tebing Tinggi, 11 Gram Barang Bukti Diamankan

BATANGHARI – Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di RT 007 Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Pelaku berinisial A (39), merupakan warga Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian.

 

Kapolres Batanghari melalui Kasi Humas Iptu Simbang Tetap menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Warga menduga pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar desa.

 

Menindaklanjuti laporan itu, pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Kuda Hitam yang dipimpin Aiptu Abdul Kadir langsung menuju lokasi. Saat itu, pelaku tengah berada di belakang rumah dan langsung diamankan oleh petugas.

BACA JUGA :  Asik bermain pasir,Nizam bocah 10 tahun tengelam di sungai Batanghari

 

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket sedang narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan juga timbangan digital, kaleng rokok berisi plastik klip kosong, dan sendok sabu,” ujar Iptu Simbang.

 

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial F yang kini berstatus DPO. Modusnya, barang haram tersebut diantar ke lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.

 

Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolres Batanghari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 11 gram bruto.

BACA JUGA :  Safari Politik Di Tiga Kabupaten, Romi Hariyanto Di Sajikan Kuliner Khas Daerah Mersam

 

Barang bukti lain yang turut disita meliputi enam plastik klip kosong ukuran sedang, satu plastik klip sedang berisi klip kecil, satu bong dari botol Lasegar lengkap dengan kaca pireks, sendok sabu dari pipet, korek api berwarna hijau yang dilengkapi jarum, dan timbangan digital merek Camry warna hitam.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun.***

Share :

Baca Juga

Batanghari

Sopir Angkutan Batubara Parkir Sembarangan, Satlantas Polres Batanghari Keluarkan Surat Tilang

Batanghari

Antisipasi Musim Kemarau, PT ADIMULIA PALMO LESTARI Gelar Pelatihan Cegah Karhutla

Batanghari

Oknum Guru Di Batanghari Di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Berita

Beberapa Kali Masuk Ke Dalam DPO Sebagai Bandar Shabu, A Alias Dom Tak Berkutik Saat Di Amankan Tim Macam Polres Merangin

Narkoba

Lagi, Polres Tebo Gagalkan Peredaran Narkoba di Rimbo Bujang

Batanghari

Petani Koperasi Kelapo Mandiri Protes PT Adimulia Palmo Lestari : Mogok Kerja dan Jalan ke Kebun Dipagar

Narkoba

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satu Residivis Baru Bebas

Berita

Satnarkoba Polres Merangin Tangkap Bandar Narkoba di Kecamatan Sungai Manau