Masyarakat kelurahan lingkar selatan”, siap memenangkan. Bapak MAULANA untuk Walikota Jambi Priode 2024-2029 Kesederhanaan Dr MAULANA, Dicintai Masyarakat Kota Jambi Potongan terakhir Puisi ‘ BOHONG ‘ (ALHENDRA DY) PAN TANJABTIM Dipastikan Usung Zumi Laza Di Pilbup TANJABTIM Masyarakat Semangkin Resah, akibat ula Hauling batu bara. Diduga ilegal dilokasi IUP PT.BBI

Home / Berita / Daerah / PLN / Tebo

Selasa, 10 Oktober 2023 - 14:40 WIB

Manager PLN ULP Rimbo Bujang Ungkap Modus Pencurian Listrik yang Kadang Tak Disadari Pemilik Rumah

praktik curang dalam konsumsi listrik rumah tangga

praktik curang dalam konsumsi listrik rumah tangga

Infonegerijambi.com, TEBO – Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih sering menemukan praktik curang dalam konsumsi listrik rumah tangga. Manager PLN ULP Rimbo Bujang, Bayu pun mengungkap sejumlah modus yang sering mereka temukan.

“Modus yang sering kami temui adalah mengelabui (PLN) dengan tujuan memengaruhi hasil pengukuran listrik,” ujar Bayu saat komunikasi via WhatsApp dengan Media Infonegerijambi.com, Selasa (10/10/2023).

Praktik curang yang bertujuan mendapat aliran listrik dengan biaya rendah itu pun beragam.

BACA JUGA :  Berprestasi SMP Negeri 2 Muko-Muko Bathin Vll Bungo Berhasil Pecahkan Rekor Muri

Contohnya, pelaku membuat cabang pada kabel yang terhubung ke alat meteran listrik. Praktik ini membuat aliran listrik tidak tercatat di meteran.

“Banyak juga kasus menyambung sementara. Jadi (pelaku) menggunakan mesin tertentu. Karena daya listriknya tidak kuat, aliran listrik disambung ke MCB (Miniatur Circuit Breaker). Setelah dia selesai (menggunakan perangkat berdaya tinggi), dilepas lagi,” papar Bayu.

Ada pula praktik curang berbentuk meningkatkan daya listrik secara ilegal dengan tujuan tetap membayar daya listrik dengan harga rendah.

BACA JUGA :  Putri Pinang Masak Park: Bekas Pasar Angso Duo Disulap Jadi Obyek Wisata Indah

Persoalannya, PLN kadang menemukan bahwa pemilik rumah tidak tahu menahu praktik curang ini.

Sebab, rupanya praktik curang itu sudah berlangsung semenjak rumah itu dimiliki/dikuasai oleh pemilik sebelumnya.

“Pemilik rumah ada yang mengetahui hal itu, tetapi bisa juga tidak mengetahuinya. Karena, kadang orang lain yang melakukan. Misalnya jika membeli bangunan second tanpa memeriksa kelistrikannya saat pembelian terdahulu,” ungkap Bayu.

Salpandri Andrey

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Jambi Berduka… Mantan Kapolda Jambi Irjen Pol (Purn) Muchlis AS Meninggal Dunia

Berita

PJ Bupati Tebo H. Aspan Hadiri Peringatan Isra Mi’raj di Desa Lembak Bungur

Berita

Wakapolres Tebo Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

Berita

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam, Muslim Wajib Tahu!

Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Bahar Melaksanakan Pengamanan di Gereja GKPI

Berita

Kapolres Tebo Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian TMT Mei 2024

Bungo

BLT DD Tahap Akhir 2022 Talang Sungai Bungo Tidak Di Salurkan, Warga Surati Kejari

Berita

Sholat Tarawih Nabi Muhammad 11 atau 23 Rakaat? Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat