Mutasi Polri: Kapolda Jambi Geser Sejumlah Pejabat dan Kapolsek Rapat Musdes Mangun Jayo Dipimpin Langsung Pj Sekda Tebo Menuju Kota Layak Anak, Pemkab Tebo Gelar Rapat Evaluasi Awal Tingkatkan Kesiapan, Kemenag Tebo Gelar Manasik Haji Dua Hari Satresnarkoba Polres Tebo Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Rimbo Bujang

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Kamis, 25 Mei 2023 - 22:04 WIB

Muatan Truk Batubara Kembali Melebihi Tonase , Dirlantas Polda Jambi : Kita Tutup Kembali Karena Melanggar Aturan

Dirlantas Polda Jambi Kombes pol Dhafi

Dirlantas Polda Jambi Kombes pol Dhafi

JAMBI – Mobil truk angkutan batubara yang melintas di jalan nasional Provinsi Jambi masih banyak yang melebihi tonase.

Hal ini terbukti saat Ditlantas Polda Jambi melakukan uji petik angkutan batubara di TUKS Pelabuhan Talang Duku, Muaro Jambi pada 22 – 23 Mei 2023.

Pada saat uji petik, Ditlantas Polda Jambi mendapati masih banyak angkutan batubara yang melebihi tonase.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan bahwa lebih dari 90 persen angkutan batubara yang melintas di jalan nasional Provinsi Jambi masih melebihi tonase.

“angkutan batubara ini masih melanggar kebijakan tonase dengan total rata-rata lebih dari 15 ton setiap truknya,” ujar Kombes Pol Dhafi. Kamis (25/5/2023)

BACA JUGA :  Dinkes Dan KB Tebo Gelar Rakorda Percepatan Penurunan Stunting

Kombe Pol Dhafi menjelaskan angkutan batubara yang melebihi tonase ini juga merusak sejumlah ruas jalan nasional di Provinsi Jambi.

Sehingga membuat jalan rusak dan menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

Karena diketahui, belakangan ini warga Kabupaten Batanghari melarang angkutan batubara melintasi jalan protokol di Kota Muarabulian.

Kemudian terdapat pelanggaran lain yang dilakukan seperti banyaknya angkutan batubara yang melanggar ketentuan jam operasional.

Setelah itu, angkutan batubara masih banyak parkir dibahu kanan dan kiri jalan tidak masuk kedalam kantong parkir.

BACA JUGA :  Pemkab Tebo tetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 mulai dari Rp35.000,-

Sehingga, menimbulkan dampak kemacetan bagi pengendara lain terutama pada ruas jalan tempino, pal 13 (Pondok Meja) hingga ke pal 10 (Kota Baru).

Maka dari itu memyikapi hal tersebut, Ditlantas Polda Jambi menghentikan sementara mobilisasi angkutan batubara di Provinsi Jambi hingga batas waktu yang ditentukan kemudian hari.

“Mulai tanggal 24 Mei 2023, Ditlantas Polda Jambi memberlakukan kebijakan Deskresi dengan menghentikan aktivitas angkutan batubara di Provinsi Jambi sementara waktu,” tandasnya.

Tim Redaksi infonegerijambi.com

Share :

Baca Juga

Merangin

Rindukan Pembangunan Jaman H Nalim, Warga Tanah Abang Perjuangkan Nalim-Nilwan

Daerah

Bupati Tebo menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Forkopimda di Kantor Gubernur Jambi

Daerah

Plt. Sekda Tebo Pimpin Rapat Koordinasi Perizinan PKKPR Non-Berusaha

Bungo

Deslinda Warga Bungo Dipenjara, Dugaan Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Tebo

H. Aspan beri Waktu 3 bulan kepada Kelompok Tani Madu Bengkal Lengkapi Legalitas

Muaro Jambi

Heboh..!! 4 Orang Tewas Di Dalam Sumur Yang Diduga Mengandung Gas Beracun

Berita

Mobil Yang Membawa Waka DPRD Tanjabbar Terlibat Lakalantas,1 Orang Meninggal Dunia

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Pasang Instalasi Pipa air Sumur Bor RTLH